Pemkab Mimika Salurkan BLT ke 12 Distrik

Pemkab Mimika BLT 12 distrik

Koreri.com, Jayapura – Bertempat di kantor pusat Pemerintahan SP 2 Timika, Rabu (5/8/2020) telah dilaksanakan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada 12 distrik di wilayah itu.

Penyaluran BLT ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka menghadapi Covid-19.

Pengawalan langsung dari Polres Mimika dipimpin AKBP Naomi Giyai untuk menyaksikan penyaluran dana tersebut bersama dengan para pejabat Pemkab Mimika.

Kegiatan ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Yulianus Sasarari, S. Sos, MM didampingi Kepala Dinas Sosial setempat Petrus Yumte, SH, M.Si.

Kadinsos dalam laporannya mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam, penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, maka Pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan beberapa paket kebijakan program jaring pengamanan sosial guna memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak.

“Salah satunya adalah bantuan langsung tunai yang untuk Kabupaten Mimika kita mendapat kuota Nasional sebanyak 8.459 penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” urainya.

Dalam hal ini, data Dinas Sosial sebanyak 3.159 orang dan usulan Pemerintah kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 5.300 orang (khusus OAP) yang tersebar pada 12 distrik dengan nilai bantuan sebesar Rp. 600.000,-/bulan perkeluarga.

“Dengan demikian selama 3 bulan, total bantuan yang diterima perkeluarga adalah Rp1.800.000,” rincinya.

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia Timika sebanyak 7.971 KPM total sebesar Rp14 Miliar.

Kemudian, melalui Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) sebanyak 480 KPM yang NIKnya telah terkoneksi dengan jumah tunai Rp800 juta.

Selain BST juga ada PKH dengan total 9.700 KPM yang selama Covid-19 dibayarkan setiap bulan yang sampai dengan semester l dana yang sudah bertransaksi sebesar Rp13 Miliar.

Serta bantuan pangan non tunai rastra 9.001 KPM yang sudah bertransaksi melalui e-warung (16) menggunakan KKSS 4.500 KMP dengan nilai nominal Rp200,000,- per kk.

Kepala Kantor Pos Timika Ronald Luarmase menjelaskan realisasi penyaluran BST 2020 Kabupaten Mimika sudah dalam tahap ke 3.

Adapun tahap I dialokasikan sebanyak 6766 KK dengan jumlah uang Rp4.059.600.000,- dimana yang sudah direalisasi sebanyak 6739 KK dengan jumlah uang Rp4.043.400.000,-

Tahap II alokasi sebanyak 6766 KK dengan jumlah uang Rp4.059.600.000,- dimana yang sudah direalisasikan sebanyak 6704 KK dengan jumlah uang Rp4.022.400.000,-

Tahap III alokasi sebanyak 6762 KK dengan jumlah uang Rp4.057.200.000,- dimana yang sudah direalisasikan sebanyak 6733 KK dengan jumlah uang Rp. 3.979.800.000.

Jadi total keseluruhan penyaluran tahap I sampai dengan III sebanyak 20.294 KK dengan total uang sebesar Rp. 12.176.400.000, dimana yang sudah direalisasikan 20.076 KK dengan total Rp12.045.600.000.

“Adapun sisa yang belum mengambil atau terealisasikan dari tahap I sampai dengan III sebanyak 218 KK dengan jumlah uang sebesar Rp130.800.000,” rincinya.

Asisten I dalam pernyataannya mengakui dampak pandemi virus Corona (Covid-19) telah secara nyata mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Maka untuk melakukan penyelamatan atas kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kesehatan rakyat, maka pemerintah mengambil kebijakan melalui jaring pengaman sosial dengan memberikan beberapa jenis bantuan sosial antara lain bantuan sembako, BST dan BLT,” urainya.

BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial RI yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk membantu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat.

Keluarga yang menerima BST adalah keluarga yang selama ini tidak menerima dana bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan BLT yang diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat kurang mampu dan bersifat saling melengkapi.

OZIE