Koreri.com, Jayapura – Hari masyarakat adat internasional diperingati pada 9 Agustus setiap tahunnya.
Hari ini diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi tentang Hak-hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.
Indonesia dengan beragam kekayaan kultur dan etnik yang ada, diajak untuk bersama menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat lebih khusus di Papua.
“Kami Forum Pemilik Hak Sulung Tsingwarop, mengucapkan selamat merayakan hari Masyarakat adat sedunia kepada masyarakat yang ada di bumi cenderaswasih Papua,” kata Ketua FPHS Yafet Manga Beanal dalam rilis yang diterima redaksi Koreri.com, Minggu (9/8/2020).
FPHS Tsingwarop mengajak semua pemerhati dan pejabat Negara dan Pejabat Papua khususnya untuk terus menyuarakan Hak-hak masyarakat adat lewat regulasi.
“Kami berharap melalui hari masyarakat adat sedunia ini boleh dihargai sebagai tuan di atas tanahnya sendiri sesuai mandat Convention ILO 169 Pasal 14 s/d 16 dimana orang asli atau masyarakat adat harus dihargai sebagai tuan diatas tanahnya sendiri. Jika tidak maka Negara dinyatakan melanggar hukum,” cetusnya.
Selain itu, dengan membuat kegiatan nyata untuk memproteksi hak-hak masyarakat adat yang merupakan pondasi dasar negara ini diposisikan pada posisi yang baik, sehingga tercipta keadilan di atas tanah leluhurnya.
Dikatakan Yafet, FPHS Tsingwarop sebagai wadah representatif dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia di kawasan Tembagapura berharap Pemerintah Provinsi Papua dapat menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat di atas tanahnya sendiri sesuai mandat UU Otsus Tahun 2008 Pasal 1 s/d 4.
“Maka pemerintah provinsi wajib hukumnya untuk melibatkan masyarakat adat pemilik hak sulung wilayah kerja PT. FI dalam Perdasi No. 7 Tahun 2018 pada Pasal 15 wajib menambahkan porsi masyarakat adat di PT. Divestasi Papua Mandiri,” tegasnya.
Menurutnya, dengan melibatkan FPHS Tsingwarop sebagai wadah masyarakat adat 3 kampung dalam Perdasi No.7 Tahun 2018 akan memberikan posisi kehormatan kepada orang asli di tanah Papua maupun dunia.
“Karena selama 53 tahun orang asli 3 kampung di Distrik Tembagapura Timika Papua tidak pernah dihargai dan dihormati oleh Perusahaan PT. Freeport maupun Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
Selamat Hari Kebangkitan Masyarakat Adat sedunia.
SEO