• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Papua Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja

12 Agustus 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Polda Papua Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja atas nama Gabriel Yarisetouw, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wit di kompleks BTN Pemda Sentani, Kabupaten Jayapura,

Penangkapan pelaku bermula pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 23.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di BTN Pemda Sentani Kabupaten Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Pukul 23.30 Wit, atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke BTN Pemda Sentani guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Rabu (12/8/2020) pukul 00.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di kawasan itu.

Pukul 01.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua melihat pelaku yang datang dengan membawa ganja yang diisi dalam kantong plastik hitam.

Pelaku bermaksud akan melakukan transaksi jual beli. Namun, belum sempat niatnya itu dilakukan,  anggota sudah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku di TKP, anggota berhasil menemukan 5 paket besar dan 1 bal (15 Paket besar) yang berisikan ganja.

Selanjutnya dari keterangan pelaku diketahui bahwa dirumah pelaku masih ada ganja yang disimpan.

Pukul 01.10 Wit anggota menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti yang masih di simpan di rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku anggota kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti sebanyak 8 paket besar dan 5 paket kecil yang di isi dalam ransel.

Pukul 01.30 Wit selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

Adapun langkah-langkah Kepolisian yaitu menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-

VER

Berita Terkait

Polda Papua Musnahkan 7,36 Kg Ganja Kering dan 141,14 Gram Sabu

Polda Papua Musnahkan 7,36 Kg Ganja Kering dan 141,14 Gram Sabu

15 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Direktorat Polda Papua musnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering dan sabu yang disita dari beberapa daerah...

Berita Selanjutnya
3 Pejabat Polda Papua Diutus ke Yahukimo Pasca Pembunuhan Hendry Jovinski

3 Pejabat Polda Papua Diutus ke Yahukimo Pasca Pembunuhan Hendry Jovinski

Rekomendasi

Bid Humas Polda Papua Bantu Warga Hamadi Terdampak Corona

Bid Humas Polda Papua Bantu Warga Hamadi Terdampak Corona

10 bulan ago
Gubernur Papua Mengaku Prihatin Atas Jatuhnya Helly MI-17

Tanggapan Sekda Papua Terkait Hasil Sidak Venue PON XX

2 tahun ago

Populer

  • Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bupati Teluk Bintuni Minta BP Tangguh Komitmen Isi Amdal

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • PH YAB Siap Gugat Perkara Eks Anggota ke PN Saumlaki

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In