• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Tersangka dan Berkas Perkaranya Diserahkan ke Jaksa

12 September 2020
Di Hukum & Kriminal
0
4 Tersangka dan Berkas Perkaranya Diserahkan ke Jaksa
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan 4 tersangka atas empat kasus berbeda ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/9/2020).

Empat tersangka yang diserahkan DR (32), S (16), LA (50) dan MR (41) dengan kasus dan barang buktinya masing-masing ke JPU.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan 4 tersangka karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Jadi, tersangka DR atas kasus persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sementara S dengan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” rincinya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara, tersangka LA melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan serta MR yag disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Mereka berempat telah resmi diserahkan ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sekaligus dengan barang bukti dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang Pengadilan,” pungkasnya.

VER

Berita Terkait

No Content Available
Berita Selanjutnya
Polresta Siapkan 250 Personil Gabungan Bubarkan Aksi ULMWP

3 Saksi Diperiksa Pasca Insiden 2 Kampung di Kota Jayapura

Rekomendasi

Tokoh Pejuang Papua : Otsus Harus Tetap Dijalankan

Tokoh Pejuang Papua : Otsus Harus Tetap Dijalankan

7 bulan ago
Emirat Arab Ganti Nama Masjid jadi Masjid ‘Maria, Ibu Yesus’

Emirat Arab Ganti Nama Masjid jadi Masjid ‘Maria, Ibu Yesus’

2 tahun ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In