Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan 4 tersangka atas empat kasus berbeda ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/9/2020).
Empat tersangka yang diserahkan DR (32), S (16), LA (50) dan MR (41) dengan kasus dan barang buktinya masing-masing ke JPU.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan 4 tersangka karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Jadi, tersangka DR atas kasus persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sementara S dengan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” rincinya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara, tersangka LA melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan serta MR yag disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Mereka berempat telah resmi diserahkan ke masing-masing Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara sekaligus dengan barang bukti dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang Pengadilan,” pungkasnya.
VER