Koreri.com, Jayapura – Penetapan Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Timika tidak ada kaitannya dengan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu di Kabupaten Mimika.
Hal ini ditegaskan Dr. Anton Raharusun, SH, MH selaku kuasa hukum tersangka EO saat dikonfirmasi wartawan Koreri.com melalui telepon genggam, Selasa (13/10/2020) malam.
“Yang jelas kasus video mesum tidak bisa dikaitkan dengan masalah politik maupun kepentingan politik lain. Saya berharap ini murni kasus hukum sehingga pihak manapun tidak menghubungkan kasus ini dengan yang lainnya,” tegasnya.
Selaku kuasa hukum EO, Raharusun mengaku punya kepentingan membela kliennya dalam rangka ingin memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dalam koridor yang tepat dan benar.
“Jadi, saya melihat bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Papua itu merupakan tugas dan wewenang penyidik berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan juga didukung dengan dua alat bukti sah yang sudah dimiliki penyidik Polda,” jelasnya.
Kalaupun penyidik menetapkan seseorang tersangka tanpa didukung bukti permulaan yang cukup maka tentu saja sangat dimungkinkan untuk menguji penetapan tersangka oleh penyidik itu melalui lembaga pra peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan MK bahwa penetapan tersangka itu bisa menjadi objek pra peradilan.
Bupati Mimika Dijebak Kasus Video Mesum?
Kuasa hukum tersangka EO mendukung penyidik Polda Papua melakukan tugas – tugas penegakkan hukum secara benar sehingga tidak terpengaruh dengan opini publik yang dibentuk dengan berbagai kepentingan.
“Ya, saya tidak mau berada dalam konflik kepentingan atau isu-isu yang berkembang sehingga kalaupun ada intrik politik maupun motif lain dibalik kasus video ini saya pikir itu persoalan lagi. Kita ingin bahwa penegakkan hukum itu adalah benar-benar dalam rangka penegakkan hukum tetapi tidak ada tebang pilih,” tegas Raharusun.
Ia menyayangkan langkah penyidik menetapkan EO tersangka hanya karena mengirim dan menyebarluaskan video mesum itu kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan fungsi kepala daerah.
“Karena saya pikir video mesum seperti ini banyak beredar dimana-mana hanya saja kebetulan saat ini EO menjabat sebagai Bupati Mimika yang sebenarnya tidak ada motif untuk menyebarkan video itu,” jelasnya.
Karena itu, Raharusun mengingatkan kelompok manapun tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan yang lain.
“Sekarang kita lihat apa kepentingan dari kelompok yang menekan penetapan EO sebagai tersangka? Jadi tidak usah kaitkan masalah hukum dengan masalah lain Bupati Mimika. Saya pikir itu harus clear dalam konteks ini,” cetusnya.
Sekali lagi, Raharusun mengingatkan, tidak boleh ada sikap main hakim sendiri dengan menggunakan media atau berbagai cara mendiskreditkan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang ada kasus lain yang kaitannya dengan Bupati Mimika, silahkan saja karena ini negara hukum,” imbaunya.
Raharusun juga mengatakan saat ini Bupati EO juga melapor balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baik terkait kasus video mesum yang beredar luas di media social ini.
“Jadi, terkait kasus video mesum ini Bupati EO telah mengajukan laporan pengaduan resmi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Papua maupun Polres Mimika,” bebernya.
Perlu dipertanyakan juga sampai saat ini pemeran utama (MM) dari video mesum itu, kenapa tidak dijadikan tersangka? Kedua pelaku dalam video itu harus diproses.
Ia mencontohkan kasus video porno Ariel dan Cut Tari itu sangat jelas sekali sehingga di depan hukum semua harus diperlakukan sama dan adil.
“Biar bagaimanapun dia (MM) ada unsur penyerta itu masih terkait juga. Jadi kalau sekarang perempuan saja yang jadi tersangka, maka saya pikir harus berimbang teman “pemeran” itu juga jadi tersangka karena mereka berdua jadi pelaku utama dalam video itu,” pungkasnya.
OZIE
























