Koreri.com, Surabaya – Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.
Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di media sosial grup-grup WhatsApp maupun Youtube yang mana dalam konten yang diunggah oleh para tersangka berisi tentang ancaman dan kebencian.
Dalam video yang diunggah di youtube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menyikapi itu, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di Youtube dengan nama akun “Pasuruan Amazing” dan berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini, 4 pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.
Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar polisi telah mengamankan 4 pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang.
Keempatnya ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.
Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat pelaku pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” rincinya, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Bahwa kasus ini adalah close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? Sebab mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan UU karena memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” bebernya.
Hal inilah yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
”Dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” tegasnya.
VER