• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis, Kapolri : Hukum Tidak Tajam ke Bawah

23 Desember 2020
Di Nasional
0
Ini Arahan Tegas Kapolri ke Seluruh Jajaran
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Ia menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

VER

Berita Terkait

FKUB Papua-Kota Jayapura Dukung Calon Tunggal Kapolri

FKUB Papua-Kota Jayapura Dukung Calon Tunggal Kapolri

15 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua dan Kota Jayapura mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk...

Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

15 Januari 2021

Koreri.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus...

Perwakilan MUI Papua Apresiasi Presiden Tunjuk Calon Tunggal Kapolri

Perwakilan MUI Papua Apresiasi Presiden Tunjuk Calon Tunggal Kapolri

15 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Dr. Hariman Tahrim mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo atas penunjukan Komjen...

Ketua PHDI Papua Dukung Penunjukan Calon Tunggal Kapolri

Ketua PHDI Papua Dukung Penunjukan Calon Tunggal Kapolri

15 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Papua I Komang A. Wardana, SE, MM mendukung penuh penunjukan...

Gubernur Maluku Terima Vaksin Covid-19

Gubernur Maluku Terima Vaksin Covid-19

15 Januari 2021

Koreri.com, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismail dan Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19...

Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

15 Januari 2021

Koreri.com, Jayapura – Tim penyidik penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamberamo Raya limphkan berkas tiga tersangka dan barang bukti Tindak...

Berita Selanjutnya
Pilkada BVD 28 Desember 2020, Ini Himbauan Kepada Paslon

Pilkada BVD 28 Desember 2020, Ini Himbauan Kepada Paslon

Rekomendasi

Penyaluran Sembako Tak Tepat Sasaran Berdampak Negatif

Penyaluran Sembako Tak Tepat Sasaran Berdampak Negatif

8 bulan ago
Polda Papua Dukung Pembentukan Perdasi Penanganan Covid -19

Polda Papua Dukung Pembentukan Perdasi Penanganan Covid -19

8 bulan ago

Populer

  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Apresiasi Kinerja Kejari Biak Numfor, Ini Catatan Kajati Papua

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Aksi Bakar Pesawat MAF oleh KKB, Akademisi : Perjuangan Yang Bodoh

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In