• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bendahara RSUD Abepura Jadi Tersangka Penggelapan Dana BPJS

23 Desember 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Bendahara RSUD Abepura Jadi Tersangka Penggelapan Dana BPJS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan Bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp1,5 Miliar

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK, M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari Kusuma, S.IK membenarkan hal itu.

Tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota.

“Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” terangnya, Rabu (23/12/2020).

Kasus yang melibatkan LPM yaitu memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak Maret sampai dengan September 2020.

“Jadi, modus tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri,” urai AKP Komang.

Dalam perkara kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan termasuk Direktur RSUD.

Sejauh ini, LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut.

Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri.

Atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

SEO

Berita Terkait

Babinsa Koramil Warbah Edukasi Warga Tentang Manfaat Vaksinasi Covid-19

Babinsa Koramil Warbah Edukasi Warga Tentang Manfaat Vaksinasi Covid-19

26 Februari 2021

Koreri.com, Waropen - Babinsa Koramil 1709-03/Warbah, Kodim 1709/Yawa, Sertu Yohanis Pomeo, memberikan himbauan tentang manfaat Vaksinasi Covid-19 kepada warga binaannya...

Terapkan Prokes Covid-19, Babinsa Koramil Mapurujaya Bagikan Masker Gratis

Terapkan Prokes Covid-19, Babinsa Koramil Mapurujaya Bagikan Masker Gratis

26 Februari 2021

Koreri.com, Timika – Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya, Koptu Redemtus Riyanto, melaksanakan komunikasi sosial sambil membagikan masker gratis kepada warga dan para...

Pangdam: Penyalahgunaan Medsos Oleh Prajurit Jadi Sasaran Operasi POM TNI

Pangdam: Penyalahgunaan Medsos Oleh Prajurit Jadi Sasaran Operasi POM TNI

26 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih, Ignatius Yogo Triyono, mengatakan secara umum angka pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum menurun namun ada...

Rapat Paripurna Pengumam KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

Rapat Paripurna Pengumam KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

26 Februari 2021

Koreri.com, Bintuni- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dengan agenda pengumuman hasil pemilihan pasangan kepala daerah (KADA) terpilih hasil pilkada...

KPK RI Mulai Pantau Penggunaan Dana Otsus

KPK RI Mulai Pantau Penggunaan Dana Otsus

26 Februari 2021

Koreri.com,Manokwari-  Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), tak menutup mata untuk mendorong Polda dan Kejati Papua Barat dalam pengusutan...

Lounching Ratusan Kampung Yaba Nonti, Ini Pesan Kapolda PB

Lounching Ratusan Kampung Yaba Nonti, Ini Pesan Kapolda PB

26 Februari 2021

Koreri.com, Manokwari- Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat terdiri dari Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, S.H., M.Si, Kapolda Irjen...

Berita Selanjutnya
Ini Arahan Tegas Kapolri ke Seluruh Jajaran

3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis, Kapolri : Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Rekomendasi

Pemda Maluku Apresiasi Perayaan Dharmasanti Waisak 2563 BE 2019

Pemda Maluku Apresiasi Perayaan Dharmasanti Waisak 2563 BE 2019

2 tahun ago
Feeder PLN Jayapura Juara Turnamen IMAPAL 2020

Feeder PLN Jayapura Juara Turnamen IMAPAL 2020

12 bulan ago

Populer

  • Bertemu Mentri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    Bertemu Mentri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • PH YAB Siap Gugat Perkara Eks Anggota ke PN Saumlaki

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Presiden Jokowi Rencanakan Kunjungan ke Ambon

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rapat Paripurna Pengumam KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In