as
as

Buron Pemasok Amunisi KKB Intan Jaya Ditangkap

Ilustrasi amunisi
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura – Buronan pemasok amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Intan Jaya akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama lebih kurang setahun.

Buron atas nama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (NT) yang juga anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya ini ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, depan kampus Universitas Yapis Jayapura, Papua, Senin (4/1/2020).

Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Adapun kronologi penangkapan NT berawal dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua. Selanjutnya NT diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.

Adapun rincian peran NT yang juga warga Dok VIII Atas Kota Jayapura dalam kasus ini

  1. Pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000,- sedangkan NT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam;
  2. Pada 12 November 2020 NT melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, NT berhasil melarikan diri sedangkan sdr. Lingkar berhasil ditangkap;
  3. NT aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya;
  4. Aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Paulus Tebay pada saat dilakukan penangkapan tanggal 25 Januari 2020 berupa 20 butir amunisi Kaliber 9 MM yang disimpan dalam kaleng rokok Surya Gudang Garam, uang tunai sebesar Rp1.110.000 terdiri dari 11 lembar pecahan 100 ribu dan 1 lembar 10.000,-

Kemudian, 1 Unit HT Merk Motorola PTX 700 dan 1 Unit hp merk Vivo warna hitam.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka NT, antara lain 1 Unit hp, 4 Flashdisc, dan 1 lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

SEO

as