Koreri.com, Jakarta – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Ir. Petrus Kasihiw, MT mengutuk keras tindakan rasisme yang dilakukan oknum politisi Ambroncius Nababan terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
Kasus ini telah ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri, sebab itu Bupati Kasihiw menghimbau kepala seluruh masyarakat tanah Sisar Matiti untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan mengambil tindakan dengan main hakim sendiri.
“Saya minta agar pihak kepolisian serius dalam memproses hukum perkara ini, dan untuk masyarakat Teluk Bintuni, saya himbau tidak terprovokasi. Tetap jaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, aman dan damai,” tegas Petrus Kasihiw melalui siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (26/1/2021) malam.
Tokoh masyarakat ini mengaku telah mengikuti perkembangan perkara rasisme yang dilontarkan Ambroncius Nababan melalui akun Facebook. Menurutnya, tindakan itu sangat tidak patut dilakukan oleh seorang yang berpendidikan.
“Untuk itu, selaku tokoh masyarakat Papua dan juga pemerintah Teluk Bintuni, saya mengutuk setiap upaya rasisme yang dikembangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena rasisme seperti ini yang akan menghancurkan rasa persatuan dan kesatuan kita bersama,” jelas Kasihiw.
Bupati juga percaya warganya di Teluk Bintuni adalah masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum, sehingga tidak akan terpancing dengan membuat tindakan yang melanggar hukum.
“Setiap persoalan hukum pasti ada penyelesaiannya. Untuk itu, serahkan dan percayakan proses masalah ini kepada aparat penegak hukum. Jangan ambil tindakan sendiri,” pungkasnya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan status hukum Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui press releasenya mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo.
KENN