• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kutuk Rasisme, Bupati Kasihiw : Masyarakat Jangan Terprovokasi

27 Januari 2021
Di Hukum & Kriminal
0
Kutuk Rasisme, Bupati Kasihiw : Masyarakat Jangan Terprovokasi

Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Ir. Petrus Kasihiw, MT mengutuk keras tindakan rasisme yang dilakukan oknum politisi Ambroncius Nababan terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

Kasus ini telah ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri, sebab itu Bupati Kasihiw menghimbau kepala seluruh masyarakat tanah Sisar Matiti untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan mengambil tindakan dengan main hakim sendiri.

“Saya minta agar pihak kepolisian serius dalam memproses hukum perkara ini, dan untuk masyarakat Teluk Bintuni, saya himbau tidak terprovokasi. Tetap jaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, aman dan damai,” tegas Petrus Kasihiw melalui siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (26/1/2021) malam.

Tokoh masyarakat ini mengaku telah mengikuti perkembangan perkara rasisme yang dilontarkan Ambroncius Nababan melalui akun Facebook. Menurutnya, tindakan itu sangat tidak patut dilakukan oleh seorang yang berpendidikan.

“Untuk itu, selaku tokoh masyarakat Papua dan juga pemerintah Teluk Bintuni, saya mengutuk setiap upaya rasisme yang dikembangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena rasisme seperti ini yang akan menghancurkan rasa persatuan dan kesatuan kita bersama,” jelas Kasihiw.

Bupati juga percaya warganya di Teluk Bintuni adalah masyarakat yang patuh dan taat terhadap hukum, sehingga tidak akan terpancing dengan membuat tindakan yang melanggar hukum.

“Setiap persoalan hukum pasti ada penyelesaiannya. Untuk itu, serahkan dan percayakan proses masalah ini kepada aparat penegak hukum. Jangan ambil tindakan sendiri,” pungkasnya.

Bareskrim Polri resmi menetapkan status hukum Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui press releasenya mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo.

KENN

Berita Terkait

Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

27 Februari 2021

Koreri.com,Bintuni- Kuasa hukum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,.M.H mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengabulkan...

SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

27 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Sumber daya manusia (SDM) yang disiapkan Pusat Pelatihan Tehnik Industri Minyak dan Gas Teluk Bintuni (P2TIM) sudah terserap 70...

Top.! Bupati Petrus Kasihiw Terima Awards The Best Government

Top.! Bupati Petrus Kasihiw Terima Awards The Best Government

22 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Kinerja Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M,T dalam pemerintahan dan pembangunan harus diapresiasi, karena Dia dinilai sebagai figur pemimpin...

Sase : PMK2 Menang Adalah Kemenangan Masyarakat Teluk Bintuni

Sase : PMK2 Menang Adalah Kemenangan Masyarakat Teluk Bintuni

20 Februari 2021

Koreri.com, Bintuni- Konsultan politik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2)...

Kapolres Pastikan Teluk Bintuni Aman Jelang Putusan MK

400 Personil Gabungan TNI/Polri Siap Amankan Pleno KADA Telbin Terpilih

20 Februari 2021

Koreri.com,Bintuni- Untuk mengamankan rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah (KADA) terpilih periode 2021-2024 yang digelar KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu...

KPU Teluk Bintuni Segera Tetapkan Pasangan PMK2

Salamahu : Pleno Penetapan Kepala Daerah Telbin Terpilih Digelar Sore Ini

20 Februari 2021

Koreri.com,Bintuni- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni (Telbin) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode...

Berita Selanjutnya
Babinsa Ramil Abepura Laksanakan Pembersihan Saluran Drainase

Babinsa Ramil Abepura Laksanakan Pembersihan Saluran Drainase

Rekomendasi

Pusat Hiburan Baru Hadir di Kota Ambon

Pusat Hiburan Baru Hadir di Kota Ambon

2 bulan ago
Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 4 Juni 2020

Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 4 Juni 2020

10 bulan ago

Populer

  • Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 100 Hari Kerja Kapolri, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Papua Barat

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In