as
as
as
Opini  

Opini : Hukum Tumpul ke Pejabat, Sanksi Sosial Yang Didapat, Respon Publik Yang Menentukan Berdasarkan Dampak, Realita dan Fakta

Panji Agung Opini JKT

Indonesia adalah Negara Hukum, dan hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum.

Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

as

Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum keadilan bagi segala umat di bawah pemerintahan terkecil serta Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan utama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan. Pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum.

Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian masyarakat di wilayah pemerintahan tersebut.

Oleh karena itu di negara hukum, hukum  tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan bagi  masyarakatnya”.

Melihat fenomena yang terjadi di kabupaten Keerom sejak 5 tahun terakhir terjadi banyak penyimpangan terhadap perencanaan dan pengawasan pembangunan di wilayah itu, mulai dari pembangunan mangkrak, dermaga cuci piring, bis mangkrak, pasar avidjan yang tak terurus,terminal avidjan,GOR olahraga Keerom, PDAM pengelolaan air bersih, sekolah satap Bompay yang terabaikan dan berbagai persoalan lainnya.

Belum lagi aksi pemalangan Dinas Kesehatan pada 2017 lalu mengenai hak-hak nakes, yang berlanjut di 2020 hingga berujung demo.

ASN, nakes, guru, kepala kampung, honor dan hasil CPNS yang berulang-ulang  menuntut hak ke pemerintah Keerom dalam hal ini Bupati Muh Markum, tetapi tidak ada kepastian dan rasa keadilan bagi mereka.

Parahnya, ketidakterimaan itu berujung pada pembakaran dua kantor.

Semua ini adalah bentuk kekecewaan terhadap manajemen pemerintahan yang selama ini di anggap tidak transparan kepada publik.

Janji dan alasan menjadi ungkapan untuk meredam permasalahan yang terjadi. Anehnya lagi, Inspektorat selaku institusi fungsi yang utama untuk melakukan pengawasan terhadap sederet permasalahan seakan-akan melindungi semua permasalahan ini.

Legislator menjadi pilar utama penjaring aspirasi rakyat pun mandul di mata rakyat, terkesan semua skenario ini terjadi berlarut-larut.

Setelah masuk pada frase menjelang Pilkada serentak, pemerintahan Keerom kemudian dipimpin Plt. Bupati Ridwan Rumasukun.

Di saat bersamaan para nakes baik dokter, kepala puskesmas yang saat itu sedang protes terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, Roni Situmorang dibarengi aksi memalang kantor dinas.

Dua hari menjabat, Plt Bupati Keerom Rumasukun langsung menonaktifkan Situmorang dan mengangkat Plt baru yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.

Revorlusi Keerom 2020  yang berjalan di akhir jabatan bupati Markum menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Keerom yang selama ini banyak melihat kemunduran pembangunan alias mangkrak.

Dengan melihat jarak dari ibu kota Provinsi Papua Kota Jayapura, seharusnya Keerom menjadi prioritas pembangunan yang bisa bersaing dengan daerah lain di wilayah itu.

Selain itu, Keerom adalah beranda NKRI di wilayah perbatasan Indonesia yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo melalui program Nawacita, mulai dari BBM Satu Harga hingga pelayanan kesehatan puskesmas afirmasi tahun 2017 dan 2019.

Tetapi pada kenyataannya, BBM jenis solar di Kabupaten Keerom sulit di temui.

Banyak pengusaha transportasi mobil truk berbahan bakar solar yang tidak mendapatkan solar di pom bensin Arso 2. Dan akhirnya harus mencari di Kota Jayapura dengan mengantri berjam-jam.

Parahnya lagi, puskesmas afirmasi Jokowi di wilayah atas, Waris Ubrub, Towe, Keitsnar dan Milky hingga saat ini belum memadai dari segi fasilitas utamanya yaitu alat-alat kesehatan(Alkes) yang msh menggunakan alkes lama.

Apa lagi puskesmas Waris yang sempat viral di pemberitaan media publik hingga ke Kementerian Kesehatan RI dan sempat dibahas hingga ke di Senayan oleh anggota DPR RI.

Semua permasalahan ini seakan-akan adalah wujud pengkhianatan terhadap program Nawacita Jokowi di wilayah perbatasan.

Masyarakat Keerom hampir semuanya faham tentang apa yang terjadi di daerahnya dan saat ini publik sedang memperhatikan daerahnya menjadi kabupaten terkorup.

Pasalnya, sampai saat ini banyak kasus korupsi yang sudah diberitakan dimedia publik namun belum ada kejelasannya hingga saat ini.

Menjadi cambukan teguran keras ketika di grup Facebook Keerom selalu menjadi pergunjingan kritikan terhadap pemerintahan, tuntutan terhadap hak-hak yang belum terbayarkan.

Seharusnya aparat penegak hukum bisa lebih tajam dari pada mata masyarakat yang saat ini bersuara. Jika tidak, psicosocial atau sanksi sosial akan lebih ampuh diberikan oleh masyrakat dengan image buruk terhadap Bupatinya.

Dan itulah keadilan yang seadil-adilnya ketika penegak hukum tidak konsisten dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Keerom.

Dimana keadilan bagi mereka yang menyuarakan fakta, realita dan kenyataan yang mereka rasakan.

Negara yang demokratis berasaskan Pancasila dan UUD 1945 menjamin hak untuk bersuara, dan melahirkan pemerintahan yang demokratis, tidak anti kritik dan transparan bagi rakyatnya

Keerom butuh banyak energi dan orang-orang kritis yang bersuara untuk mengawal pemerintahan ke depannya agar hal-hal mengenai hak-hak yang tidak terbayarkan dan permasalahan yang terjadi bahkan menjadi momok tidak terulang lagi ke depannya.

Kemajuan Keerom di tangan rakyat Keerom !!

Revolusi Keerom 2020

Rakyat Bersuara

Jakarta, 2 Februari 2021

 

Penulis adalah Ketua LSM GEMPUR Papua

SEO

 

as

as