• Crowdfunding
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, Maret 7, 2021
  • Login
  • Crowdfunding
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Crowdfunding
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Politik

Bantahkan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Sinergi

3 Februari 2021
Di Politik, Sorotan
0
Bantahkan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait  dan Bawaslu Sinergi

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T Mengikuti Sidang PHP Bupati Teluk Bintuni secara daring pada salah satu hotel di Jakarta, Rabu (3/2/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara No.95/PHP-BUP/XIX/2021 yang berlangsung di panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta tentang Perselisihan Hasil Pemilihan BupatiTeluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (3/2/2021).

Mejelis hakim dipimpin Arief Hidayat memimpin persidangan kedua beragendakan mendengarkan jawaban termohon yakni KPUD Teluk Bintuni, penjelasan pihak terkait (PMK2) dan BAWASLU Teluk Bintuni dapat dikatakan berjalan dengan baik.

Dalam jawaban pihak KPUD Teluk Bintuni sebagai termohon PHP Bupati Teluk Bintuni membantah dengan keras dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon (paslon AYO), karena dinilai permohonan mereka mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang yerjadi dilapangan.

Kuasa hukum termohon Daniel Tonapa Masiku,S.H secara transparan menjelaskan bahwa pelaksananaan tahapan pilkada di Teluk Bintuni mulai dari awal hingga pencoblosan serta perhitungan suara semuanya berjalan lancar.

Tidak ada satupun pasangan calon baik AYO maupun PMK2 mempersoalkan persoalan suara yang dihitung oleh pihak termohon, namun belakang pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy mengadukan permohonan dalil-dalil ke Mahkamah Konstitusi.

Bantahan yang sama juga disampaikan pasangan calon petahana Ir Petrus Kasihiw,M,T – Matret Kokop,S.H bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Permohonan pemohon sangat mengada-ada dan tidak punya bukti yang akurat sehingga majelis hakim mahkamah kostitusi dapat menganulir permohonan pemohon secara kesekuruhan” kata kuasa hokum pihak terkait Rahcmat Taufit,S.H saat membaca keterangan PMK2 di sidang Mahhkamah Konstitusi Rabu sore.

Senada juga dikatakan kordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Balubun,S.H menegaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon tentang perolehan suara di beberapa TPS, piihaknya telah melakukan pulbaket dan penyelidik terkait laporan tersebut. Namun laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak cukup bukti di lapangan.

Sedangkan Sekretaris tim pemenangan PMK2 Jilid II Frans Lusianak dengan seksama mengikuti sidang secara virtual dimana satu per satu dalil-dalil dari pemohon (paslon AYO) menjadi Lemah secara hukum dan Terbantahkan oleh pihak termohon dan pihak terkait dengan merinci pada dasar hukum yang di jabarkan oleh masing-masing pihak.

Alasannya, karena pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan atas perselisihan yang memengaruhi hasil. Dalil yang disampaikan Pemohon, yang menjadi keberatan bukan masalah angka yang ditetapkan KPU, tetapi keberatan yang menyasar Pihak terkait (PMK2).

“Kita berharap MK sebagai Lembaga Negara, penyelenggara peradilan yg memiliki kewenangan konstitusi dapat mengkaji proses Sidang Lanjutan ini serta dengan arif dan bijaksana dapat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Pemohon,” ujarnya.

Kepada seluruh komponen pejuang dan simpatisan tetap tenang sembari berdoa memberikan dukungan kepada Tim Hukum kita dalam mengawal perjuangan menuju periode ke II.

KENN

Berita Terkait

Gedung Kementrian Dalam Negeri RI, Jakarta

Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilantik Bertahap

17 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan...

Tegas.! MK Tolak Permohonan AYO, PMK2 Siap Dilantik

Tegas.! MK Tolak Permohonan AYO, PMK2 Siap Dilantik

16 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta- Mahkamah konstitusi republik Indonesia dengan tegas menolak permohonan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor...

Mansel, Teluk Wondama dan Raja Ampat Lanjut Sidang Pembuktian?

Dua Kabupaten dari Pabar Masuk Sidang Dismissal Saat Injury Time

15 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menerbitkan jadwal sidang dismissal pengucapan putusan/ ketetapan pada tahap pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati...

Dowansiba : Keputusan MK Final dan Mengikat, Kepala Daerah Milik Bersama

Dowansiba : Keputusan MK Final dan Mengikat, Kepala Daerah Milik Bersama

15 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta-Keputusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indoensia (MK-RI) bersifat final dan mengikat sehingga apapun ketetapan yang disampaikan majelis hakim dalam sidang dismissal...

Dua Kabupaten Kebagian BKO Brimob Jelang Sidang Dismisal MK

Dua Kabupaten Kebagian BKO Brimob Jelang Sidang Dismisal MK

13 Februari 2021

Koreri.com, Manokwari - Jelang sidang dismisal mahkamah kosntitusi pekan depan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan Bupati (PHP) serentak...

Sidang Sengketa Pilkada Telbin Selasa Pekan Depan

Sidang Sengketa Pilkada Telbin Selasa Pekan Depan

12 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Mahkamah konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 dengan register...

Berita Selanjutnya
Opini : Hukum Tumpul ke Pejabat, Sanksi Sosial Yang Didapat, Respon Publik Yang Menentukan Berdasarkan Dampak, Realita dan Fakta

Opini : Hukum Tumpul ke Pejabat, Sanksi Sosial Yang Didapat, Respon Publik Yang Menentukan Berdasarkan Dampak, Realita dan Fakta

Rekomendasi

Umat Muslim di Mulia Terima Bantuan 3 Ekor Sapi

Umat Muslim di Mulia Terima Bantuan 3 Ekor Sapi

10 bulan ago
Gugus Tugas Bubar, Pemkot Jayapura Bentuk Satgas Covid-19

Gugus Tugas Bubar, Pemkot Jayapura Bentuk Satgas Covid-19

5 bulan ago

Populer

  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Tolak KLB Serdang, Demokrat Papua Solid Dukung AHY, Ini Sikap Tegasnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jalin Silahturahmi, Ini Pesan AKP Jahja Rumra Kepada Personil Polsek Japut

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Crowdfunding
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In