Koreri.com, Arso – Bupati Keerom, Muhamad Markum mangkir saat mediasi yang dilakukan Polres Keerom dan tenaga guru untuk mendapat kejelasan dari pemerintah daerah terkait realisasi penyelesaian sejumlah tuntutan yang belum dibayarkan sejak tahun 2020.
Sebelumnya, para tenaga guru melaporkan Bupati Markum dilaporkan Ke Polres Keerom pada tanggal 21 Januari 2021.
Nampak dalam pertemuan tersebut yang hadir Kepala BPKAD, Triswanda Indra, Kadis P dan K, para guru dan staf di dinas P dan K, serta Kapolres Keerom sebagai pihak yang memediasi pertemuan tersebut.
Namun Bupati Keerom, Muh. Markum, tidak hadir dalam pertemuan yag berlangsung di aula Polres Keerom, Swakarsa Distrik Arso, Rabu (27/1/2021).
Kapolres Keerom, AKBP Emile Reisitei Hartanto, mengatakan pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Keerom, bersama dengan kepala BPKAD untuk berdiskusi terkait hak-hak ataupun harapan para guru dikabupaten Keerom agar bisa terealisasi.
“Jadi, mediasi tersebut khusus bagi tenaga pendidik yaitu guru-guru dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMA yang mengajar di Kabupaten Keerom,” kata Kapolres.
Dikatakan, dengan dibuatnya mediasi ini agar menciptakan keamanan, masyarakat terlebih para guru atau tenaga pendidik, bisa berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik kepada Pemerintahan Daerah dibantu oleh pihak kepolisian bersama-sama mencari solusi guna menemukan jalan yang baik bagi bersama.
Sementara itu, Kepala BPKAD, Triswanda Indra, mengatakan bahwa sampai pada tanggal 31, ia tidak menerbitkan SP2D atau melakukan transaksi oleh karena situasi yang tidak memungkinkan.
“Jadi proses itu akan dilakukan dengan solusi ditetapkan sebagai Silpa tahun sebelumnya melalui Perbup, karena memang proses SP2D tidak diterbitkan sebab kondisi situasional kantor pada tanggal 30-31 tidak memungkinkan dengan isu ancaman dan segala macam yang mengakibatkan banyak kantor tidak aktif bekerja,” katanya.
Menurutnya, regulasi ini sudah tetapkan, kemudian ada satu regulasi lagi yakni Perbup no 1 tentang pengeluaran Kas mendahului penetapan APBD 2021, ini semua merupakan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Dua aturan inilah yang menjadi dasar kita untuk melakukan proses pembayaran khusus yang bersumber pada Tamsil, sedangkan kinerja sendiri kita masih mencari regulasinya, karena dia sumbernya Dana Alokasi Umum (DAU)
“Kita tahu bersama dalam Perpres 94, Keerom mendapatkan pengurangan 60 M lebih, kita tidak bisa membayar kinerja karena kekurangan,” kata Indra.
“Karena tersisa lima dinas, maka demi rasa keadilan, berdasarkan hasil rapat sehingga Pemda mencoba menyesuaikan didalam APBD 2021 menjadi Hutang Beban Tetap, dan ini ada mekanismenya tidak bisa langsung dibayar, hal ini berbeda dengan Tamsil,” sambungnya.
Untuk kinerja menunggu regulasinya, dia harus dialokasikan dulu kedalam APBD 2021 sebagai Hutang Beban Tetap Belanja, setelah itu nanti ada mekanisme Perbup dan proses pencairannya juga akan dilakukan kemudian setelah dilakukan verifikasi.
“Itu solusi untuk kinerja lima SKPD yang terjadi pemalangan kantor sampai pada saat ini,” ujarnya.
Perwakilan tenaga guru, Edi Yonatan, kepada media menuturkan bahwa mediasi ini dilakukan bersama dengan para guru dan kepala sekolah dalam membicarakan perihal hak-hak berupa uang lauk pauk, kinerja, sertifikasi guru, dan juga hak-hak dari paket A, B dan C penyetaraan.
“Untuk paket A, B dan C penyetaraan sudah ada kesepakatan pada hari senin nanti akan dibayarkan,” kata Edi.
Dikatakan, Kepala BPKAD akan membuat surat pembayaran yang langsung akan diberikan kepada dinas P dan K Kabupaten Keerom. Kami juga minta kepada dinas P dan K, agar hal tersebut bisa dipercaya, dan ia siap buat SPN nya agar enam item itu bisa dibayarkan pada hari senin 4 Februari 2021.
“Catatannya bahwa jika hari senin tidak dibayarkan, maka kami akan kembali ke Polres Keerom dan kembali melaporkan,” tegasnya.
VER