Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) bersama Pemerintah Daerah setempat menghasilkan 6 Rancangan regulasi yang akan ditetapkan pada awal tahun 2021.
Regulasi tersebut masing-masing rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H kepada wartawan di Manokwari, Kamis (4/2/2021) mengatakan, 6 rancangan Perda tersebut terdiri dari 5 Perdasi dan 1 Perdasus.
Mantan Bupati Maybrat itu merincikan, 5 rancangan perdasi yaitu pertama, perubahan kedua atas Perdasi Papua Barat Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi PB.
Kedua, perubahan peraturan daerah Provinsi PB Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Ketiga, raperdasi tentang pajak daerah. Keempat, raperdasi tentang Investasi pemerintah daerah Papua Barat.
Selanjutnya kelima, raperdasi tentang pemberian insentiv dan kemudahan investasi, dan satu Perdasi tentang tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRPB terhadap rancangan perdasus provinsi PB.
Ditegaskan Murafer bahwa keenam raperdasi dan raperdasus tersebut telah dibahas sesuai mekanisme antar Bapemperda dan Eksekutif, bahkan produk hokum daerah ini telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020 lalu.
“Pada prinsipnya mereka sudah memfinalisasi materi raperdasi dan raperdasus tersebut dan telah dikembalikan ke legislative (DPRPB), untuk selanjutnya disetujui DPR-PB dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,” tandas Murafer saat ditemui awak media di Aston Niu Hotel Manokwari Kamis siang.
KENN






























