Bupati Tegaskan Areal Kediaman Wabup Merupakan Kawasan Elit Pemda

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw.M.T
Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,.M.T.(Foto : KENN)

Koreri.com, Bintuni– Polemik peternakan tidak berizin skala menengah yang dimiliki pengusaha Yono tepatnya di kompleks Rumah Tamu Negara dan Kediaman Wakil Bupati Teluk Bintuni, SP 5, Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Tiimur membuat Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T angkat bicara  menjawab keluhan yang dilaporkan  warga setempat melalui YLBH Sisar Matiti.

Bupati Ir Petrus Kasihiw dalam siaran persnya, Sabtu (13/3/2021) mengatakan Pemda Teluk Bintuni, mengapresiasi segala kegiatan usaha yang mempunyai dampak bagi perekonomian daerah, namun orang nomor satu Teluk Bintuni itu dalam melakukan kegiatan usaha atau investasi harus memperhatikan izin serta peruntukan wilayahnya.

“Sekitar Kediaman Wakil Bupati dan Rumah Tamu Negara itu merupakan kawasan elit pemerintahan daerah, jadi tidak mungkin peruntukkannya untuk usaha peternakan. Kawasan SP 4 dan SP 5 Teluk Bintuni merupakan kawasan yang menjadi pusat kota Bintuni, jadi Pemda tidak mungkin mengeluarkan izin untuk usaha peternakan. Daerah itu, daerah rawan banjir, makanya kami sangat memperhatikan peruntukannya,” tegas Bupati Kasihiw.

Politisi NasDem ini menegaskan soal izin peternakan dan perkebunan akan dievaluasi lebih lanjut, seiring dengan giat KPK yang sedang memberi perhatian hal ini di Papua Barat.

“Kebetulan KPK sedang melakukan giat bersama dengan Pemprov dan Pemda-Pemda setempat di Papua Barat mengenai perkebunan dan peternakan. Adanya peternakan yang tak berizin di kawasan Rumah Tamu Negara akan kami tinjau dan kontrol lebih lanjut. Pemda akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakan kepala daerah pilihan rakyat itu bahwa, izin usaha dan izin lingkungan merupakan dua izin paling mendasar yang harus dikantongi oleh pengusaha peternakan. Pemda Teluk Bintuni baru bisa mengeluarkan izin, jika pengusaha peternakan telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundangan.

“Pemda tentu tidak akan mempersulit orang yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni. Kami sangat welcome. Apalagi jika usaha itu akan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat. Tapi ya harus sesuai peraturan, koordinasi dengan Pemda dan dinas terkait harus ada. Kelengkapan administrasi harus jelas, peruntukan lahan harus jelas. Zona itu kan sudah ada, ya harus ditaati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, maka kami di tingkat daerah, harus melaksanakannya,” pungkasnya.

KENN