Soal Ijin Peternakan Sapi, YLBH : OPD Terkait Cepat Ambil Langkah

WhatsApp Image 2021 03 13 at 12.34.49
Manager Advokasi Hukum YLBH Sisar Matiti Zainuddin Patta, S.H. (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Manager Advokasi Hukum YLBH Sisar Matiti Zainuddin Patta, S.H menegaskan pihaknya tetap mengawal perkembangan kasus ini dan terus berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Seharusnya dengan adanya pengakuan oleh Saudara Yono bahwa peternakan sapi yang berlokasi di sekitar kompleks Rumah Tamu Negara tidak mempunyai izin, maka dinas terkait sudah selayaknya mengambil tindakan yang diperlukan. Sebuah usaha peternakan dengan skala tertentu itu sudah ditetapkan dengan berbagai peraturan perundangan. Dari skala mikro, kecil, menengah sampai besar itu izinnya berbeda, penangannya juga berbeda,” ungkap Patta kepada ini, Sabtu (13/3/2021)

Dikatakan advokad muda ini bahwa  didalam UU Peternakan sejumlah izin harus dipenuhi misalnya pada pasal 60, sebuah usaha peternakan itu harus punya nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Provinsi.

Kemudian penangangan, pengolahan limbah dari peternakan skala menengah sebagaimana kategori peternakan pengusaha Yono itu harus sesuai syarat yang ditentukan dalam Permentan sebagai pedoman peternakan.

“Kita tidak bisa punya lahan kosong apalagi sebesar itu langsung bikin usaha tanpa adanya perizinan. Ini negara punya administrasi, perizinan harus dikantongi,” sahut Patta.

Patta mengatakan, jika masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya peternakan sapi ini, apalagi sampai merugikan, maka YLBH Sisar Matiti akan siap mengajukan Class Action.

“Ya setiap usaha yang menimbulkan kerugian di masyarakat, bisa digugat jika merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan Pasal 1365. Kami siap mengambil langkah itu untuk masyarakat sekitar. Jangan usaha yang tidak berizin, usaha yang mempunyai izin saja bisa kok. Kita ambil contoh penjual sate saja jika asapnya mengganggu dan masyarakat merasa keberatan, maka harus ada konsiderasi tersendiri,”tutupnya.

KENN