LBH Kyadawun Soroti Kinerja Polres Biak Numfor, Lindungi Pejabat?

LBH Kyawadun Berotabui web 1

Koreri.com, Biak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun menyoroti kinerja Polres Biak dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas Paray dan Kepala Dinas Sosial setempat di Paray, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, sejak 3 bulan lalu kasus tersebut dilaporkan hingga saat ini belum juga ada kejelasan penanganannya termasuk pengungkapan aktor intelektual dibalik aksi penganiayaan itu.

Fakta inilah yang membuat kuasa hukum kedua korban dari LBH Kyawadun mempertanyakan sejauh mana kinerja otoritas Kepolisian setempat dalam proses penegakan hukum yang sampai ini tak juga ada kepastiannya.

Dalam rilisnya kepada Koreri.com, Selasa (30/3/2021), Direktur LBH Kyadawun lewat humasnya Zother H. Berotabui mendesak Polres Biak Numfor Numfor untuk segera menetapkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhi unsur pidana penganiayaan yang terjadi pada 14 Januari 2021 di Kampung Paray, Distrik Biak Kota.

Pelaku diduga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Biak Numfor berinisial AR dan anggotanya DK. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Lanjut Berotabui, pemicu awal kasus itu bermula dari pembangunan pagar pembatas di halaman rumah Johan Rumpaidus (korban).

‘’Saat pagar tersebut dibangun ternyata melewati batas awal yang sebelumnya telah disepakati bersama,’’ urai Berotabui.

Johan Rumpaidus melihat patok semula yang disepakati sebagai batasan antara lokasi tanah/halaman rumah tersebut telah bergeser sejauh kurang lebih 8 meter ke dalam lokasi halaman rumahnya.

Ia kemudian meminta agar pagar tersebut dibongkar dan dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan kesepakatan, namun tidak direspon dengan baik.

Akibatnya korban yang pada saat itu marah, menelpon Djoni Rumpaidus (korban lainnya) untuk datang ke lokasi agar menjelaskan posisi sebenarnya.

Setibanya di lokasi, Djoni Rumpaidus langsung menjelaskan kesepakatan sebelumnya. Namun karena tak digubris, ia mendorong pagar yang baru dibangun itu hingga jatuh karena tiang pagar hanya ditancap, belum di cor/semen.

Tak lama berselang, Kasat Pol PP (AR) dengan rombongan Sat Pol PP mendatangi lokasi tersebut marah-marah lalu dan mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi. Bahkan langsung menganiaya korban Johan Rumpaidus hingga tergeletak di tanah.

Korban Djoni Rumapaidus pun yang berada tidak jauh dari korban Johan juga dianiaya dari arah belakang hingga terjatuh.

Tak terima dianiaya, korban Djoni Rumpaidus mengambil sebuah parang dan memotong satu lembar senk yang semula dijadikan pagar.
Setelah itu, kedua korban dilarikan ke RSUD Biak untuk dilakukan visum dan perawatan.

Selanjutnya, Johan Rumpaidus secara resmi membuat laporan polisi dengan nomor : LP/33/I/2021/SPKT/Papua/Reskrim tertanggal 14 Januari 2021.

‘’Yang kami pertanyakan adalah apakah lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Biak Numfor atau aset pribadi oknum tertentu, sehingga pembangunan dan penangannya melibatkan Satuan Pol PP yang sebenarnya telah jauh dari tugas pokoknya,’’ beber Berotabui.

Pol PP, sambung dia, hanya bertugas melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Polisi Pamong Praja.
’’Kami juga meminta Penyidik Polres Biak Numfor menyelidiki siapa actor intelektual dari penganiyaan ini. Apakah terlapor melakukan penganiyaan ini sendiri atau ada aktor Intelektual yang menyuruh terlapor melakukan penganiyaan kepada korban,’’ desak Berotabui.

LBH Kyadawun, tegas dia, akan terus memantau dan memastikan bahwa proses hukum menjadi alternatif terakhir sehingga harus ditempuh.

‘’Dan kami akan menyurat ke Polda Papua dan Mabes Polri untuk meminta agar ada supervisi terhadap kinerja Polres Biak Numfor termasuk juga melaporkan proses ini ke Ombdsman RI dan Ombudsman PerwakilanProvinsi Papua,’’ tegasnya.

Berotabui menegaskan, bahwa akses keadilan bagi masyarakat merupakan sesuatu yang hakiki dan mendasar sebagai mana termaktub dalam Pasal 27 (1) UUD 1945, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan merupakan hak konstitusional setiap warga Negara.

Sehingga dalam kerangka keadilan Negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negara, termasuk untuk mendapat kepastian hukum, kesamaan dimuka hukum, kemanfaatan hukum dan rasa keadilan bagi setiap orang.
Berotabui juga menekankan bahw penting bagi Polres Biak Numfor sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, perlu melaksanakannya secara terbuka dan transparan (mustbe open and transparent).

Penerapan hukum sebagai upaya dalam meningkatkan penyelesaian perkara pidana mengharuskan Penyidik Polri yang mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel dan bermoral.

Sehingga penegakkan hukum dapat sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Karena penegakan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan atas hukum (rechstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (machstaat).

‘’Olehnya itu, kami berharap Polres Biak Numfor dalam hal ini Reserse Kriminal (Reskrim) agar memberi kepastian hukum kepada korban penganiayaan tersebut secara objektif dengan berpedoman pada hukum sebagai panglima tertinggi yang harus dijunjung tinggi,’’ tukasnya.

Sementara itu, terhadap penanganan kasus ini, salah satu pengamat hukum yang meminta namanya tidak dipublish mensinyalir adanya upaya dari Polres Biak melindungi pelaku yang notabene adalah salah satu pejabat daerah setempat.

‘’Saya mensinyalir seperti itu, karena seluruh fakta dan alat bukti yang disampaikan dalam kasus penganiayaan ini sudah cukup jelas sehingga Polres Biak tak ada alasan untuk tidak menindaklanjutinya,’’ terangnya, saat dikonfirmasi Koreri.com, Rabu (31/3/2021) terkait tanggaannya terhadap persoalan ini.

Sumber kemudian mencontohkan beberapa kasus belakangan ini yang menunjukkan Polisi tak memandang bulu dalam penanganan kasus, sekalipun orang dalam institusi sendiri pun ditindak secara tegas dan profesional.

‘’Jadi, sudah bukan masanya lagilah untuk pakai cara-cara yang tidak profesional. Apalagi semuanya sekarang terbuka dimata publik, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,’’ bebernya.

Untuk itu, sumber mendesak agar proses proses hukum atas kasus ini segera dituntaskan sehingga memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang selama ini jadi korban.

‘’Jadi, mari kita bekerja secara jujur dan professional, untuk kepentingan masyarakat,’’ pungkasnya.

AND