Koreri.com, Merauke – Dalam rangka sukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 dan meningkatkan imunitas tubuh bagi seluruh prajurit TNI-AD, personel Satgas Yonif 611/Awang Long kembali menerima suntikan vaksinasi untuk tahap II yang dilaksanakan di Puskesmas Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (27/4/2021).
Dansatgas Letkol Inf. Albert Frantesca, M. Han mengakui pelaksanaan vaksinasi kali ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang sudah dilaksanakan.
Meskipun prajurit dalam kondisi puasa, personel Satgas tetap menerima suntikan vaksin Covid-19.
Hal ini juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal pada 16 Maret 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa, dengan cara injeksi seperti dalam prosesnya tidak membatalkan puasa.
“Melalui fatwa, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntik melalui otot) tidak membatalkan puasa,” jelas Dansatgas.
Meski sudah menjalani vaksinasi thap II, Dansatgas tetap mengingatkan prajurit Satgas Yonif 611/Awang Long untuk menjaga diri dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.
“Jangan lalai dan abai dengan selalu memakai masker bila bepergian, menjaga jarak dengan orang lain bila komunikasi langsung, mencuci tangan dengan sabun, olahraga rutin dan pola makan yang sehat. Saya dan semua personel Satgas Yonif 611/Awang Long setelah divaksinasi akan lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya diperbatasan. Dan dapat melaksanakan tugas tugas lainnya yang telah diamanahkan dari TNI-AD atau Mabes TNI kepada Satgas Yonif 611/Awang Long,” pungkasnya.
RIS