Koreri.com, Jayapura – Beredarnya potongan video aksi kekerasan terhadap salah satu warga sipil yang dilakukan beberapa orang menggunakan atribut militer dan beredar secara berantai di media sosial (Medsos), mendapat respon cepat dari pihak TNI yaitu Kodam XVII/Cenderawasih.
Kodam Cenderawasih langsung melakukan pendalaman keakuratan video tersebut apakah benar atau tidak.
“Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak. Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar terbukti video tersebut keasliannya,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E.,M.M dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
“Demikian pula dari hasil identifikasi video tersebut, terbukti bahwa para prajurit TNI melakukan aksi kekerasan, sehingga Kodam XVII/Cenderawasih melakukan langkah cepat yaitu membentuk Tim Investigasi kejadian ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan bahwa Tim Invenstigasi langsung menuju tempat kejadian (TKP), sekaligus mengumpulkan data dan bukti-bukti hukum.
“Tidak hanya ke langsung ke tempat kejadian dan mengumpulkan data-data bukti-bukti sebagai proses hukum, namun Tim Investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada para Prajurit TNI yang diduga melakukan aksi kekerasan,” sambung Kapendam.
Dia menegaskan Pangdam tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
“Semua yang melanggar hukum harus diproses hukum. Demikian pula langkah-langkah menciptakan Papua Tanah Damai terus dilakukan oleh Kodam XVII/Cenderawasih,” tegas Kapendam.
Pangdam juga selalu mengingatkan untuk menghindari pertumpahan darah di Papua.
Sampai saat ini Tim Investigasi dan pihak Pomdam III/Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Bjw.
Diperoleh bukti awal bahwa sebanyak 8 prajurit diduga melakukan penganiayaan, sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum.
“Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti adanya unsur pelanggaran hukum untuk ditingkatkan dalam proses penyidikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas dan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap para Prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Letkol Inf Candra.
PDC-17