Pemekaran DOB Manokwari Barat Menunggu Revisi UU Otsus

WhatsApp Image 2021 04 30 at 13.31.21
Sekda Papua Barat Drs Nataniel D. Mandacan,M.Si didampingi tim intelektual Percepatan Pembentukan DOB Manokwari Barat bertemu Deputi I KemenpolhukaM di Jakarta, Jumat (30/4/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) calon Kabupaten Manokwari Barat akan menjadi prioritas, bahkan pemerintah provinsi Papua Barat ikut turun tangan dalam perjuangan aspirasi masyarakat ini.

Perjuangan pemekaran daerah bawahan kabupaten Manokwari ini sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah mau mencapai tahap akhir atau  puncak keberhasilan.

Ketua tim intelektual percepatan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat Marinus Bonapay kepada wartawan melalui telpon celulernya, Jumat (30/4/2021) mengatakan, bahwa didampingi Sekda Papua Barat Drs Nataniel D. Mandacan,M.Si tim perjuangan aspirasi rakyat audens dengan Deputi I Kementrian Polhukam RI di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut kata Marinus Bonepay, Kemekopolhukam menerima aspirasi yang diserahkan langsung Sekda Papua Barat itu dan akan diprioritaskan, namun menunggu pembahasan revisi UU Otsus jilid II.

“Kementrian Polhukam masih focus untuk membahas revisi UU Otsus jilid II, nanti ada beberapa pasal dalam UU Otsus jilid II itu yang berbicara tentang pemekaran Papua dan Papua Barat, kemudian pemekaran yang bersifat krusial, jadi hanya diprioritaskan Papua dan Papua Barat,” kata Marinus  Bonepay.

Menurut Bonepay bahwa keterlibatan Provinsi Papua Barat dalam memperjuangan DOB Manokwari Barat karena merupakan daerah perbatasan dan menjadi solusi tapal batas wilayah baik pemerintahan maupun adat bagi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya nantinya serta tidak menimbulkan sengketa.

Tim intelektual percepatan pembentukan Kabupaten Manokwari Barat mendukung penuh proses revisi UU Otsus jilid II, pasal-pasal krusial yang tidak relevan lagi dengan kepentingan daerah perlu harus direvisi.

“Tapi harus menagcu pada UU Otsu situ sendiri denggan mendengar komponen masyarakat dan pemerintah dalam hal ini, Gubernur, MRPB dan DPR Papua Barat,” ujarnya.

KENN