Berkas Tahap I Dilimpahkan ke Kejati Papua, Pasal Berlapis Ancam Viktor Yeimo

Viktor Yeimo Humas Satgas Nemangkawi
Dalang kerusuhan Papua Victor Frederik Yeimo / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jayapura – Berkas tahap I perkara tersangka rusuh Jayapura Victor Frederik Yeimo (38) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Papua pada Jumat (4/6/2021) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik  telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang diantaranya 15 saksi dan 4 saksi ahli.

Saksi ahli diantaranya ahli bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana.

Untuk diketahui bahwa tersangka Victor Frederik Yeimo di tangkap di depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (9/5/2021) pukul 19.15 Wit oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua.

Tindakan kepolisian, melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua.

Kasus tersebut dalam penanganan Dit Reskrimum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan, berkas perkara tahap I tersangka Viktor Yeimo telah dikirim ke Kejati Papua.

“Selanjutnya kami menunggu petunjuk Jaksa,” tandasnya, Senin (7/6/2021).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam hal ini, kejahatan terhadap keamanan negara (Makar), menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, melakukan penghinaan terhadap Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan, melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu pembakaran, pencurian dan kekerasan dimuka umum yang dilakukan terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam tanpa izin.

Untuk diketahui bahwa Victor Frederik Yeimo merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.

Victor Frederik Yeimo merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada 2019 lalu bersama 7 rekan lainnya yakni  Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan massa tahanannya.

SEO