Tak Sepaham Pembelian Purtier Placenta, Sejumlah Pengurus KPA Papua Diberhentikan Sepihak

Pengurus KPA Papua Non Aktif
Pengurus KPA Papua saat memberikan keterangan pers di Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/7/2021) / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua, Yan Matuan, memberhentikan sepihak sejumlah pengurus KPA yang dilantik berdasarkan SK Gubernur Lukas Enembe pada Desember 2018 lalu.

Anggota Divisi Hukum dan Advokasi KPA Papua, Yustina Haluk, mengatakan pemberhentian sepihak yang dilakukan ketua harian dengan menandatangani SK pengangkatan pengurus baru yang bertantangan dengan SK Gubernur Papua.

“Artinya kami dilantik dan ditetapkan sebagai anggota KPA Papua berdasarkan SK Gubernur dan sampai saat ini masih aktif. Tapi ketua harian KPA, Yan Matuan menggantikan sepihak dengan melantikan pengurus baru berdasarkan SK ketua harian,” bebernya dalam keterangan pers di Jayapura, Kamis (29/7/2021).

Bahkan, lanjut Yustina, gaji atau honor pengurus KPA tidak dibayarkan terhitung sejak Maret 2019 hingga saat ini.

“Kami pengurus hanya menerima honor Januari dan Februari 2019, artinya kami status anggota KPA Provinsi Papua tapi tidak di kasih honor oleh saudara Ketua Harian Yan Matuan padahal SK kami pengurus yang ditandatangani Gubernur Lukas Enembe masih berlaku,” sambungnya.

Menurut Yustina, gaji atau honor anggota KPA yang belum dibayar bervariasi. Dikatakan, ada yang menerima perbulannya Rp4 jutaan.

“Hitungan gaji per bulan untuk setiap anggota KPA berbeda – beda. Saya sendiri itu 4.120.000 sebagai anggota Divisi Hukum dan Advokasi KPA Papua. Saya sendiri terima hanya bulan Januari – Februari 2019, Maret 2019 sampai sekarang tidak dikasih,” katanya.

Soal penggelapan gaji atau honor anggota KPA sudah pernah dilaporkan ke Polda Papua namun belum ditindak lanjuti.

“Kami harap penyidik Polda Papua segera proses laporan kami dan dinaikkan status penyidikan,” pintanya.

Menurut Yustina, sekitar 20-an anggota KPA diganti sepihak sekitar Agustus 2019 karena menolak pembelian suplemen purtier placenta yang merupakan produk penjualan mulitlevel marketing (MLM) yang ditawarkan dokter Jhon Manangsang.

“Kami diberhentikan secara sepihak oleh saudara ketua harian tapi tidak ada surat pemberhentian secara tertulis,” bebernya.

Dijelaskan Yustina, secara organisasi kelembagaan program kerja KPA itu lebih pada upaya pencegahan secara preventif artinya kampanye HIV/AIDS dan lainya.

“Kalau soal pengobatan, saya pikir itu tupoksi Dinas Kesehatan bukan kami KPA. Sehingga terjadi kesalahan yang sudah dibuat Ketua Harian KPA Yan Matuan yaitu dengan melaksanakan tugas dari Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Senada disampaikan Kepala Divisi Sekertariatan KPA Papua Asri Gombo, bahwa pengurus KPA yang diberhentikan sepihak saat masih sebagai pengurus KPA karena dilantik sesuai SK Gubernur Papua.

“Kami merasa kebijakan yang diambil ketua harian KPA Provinsi Papua untuk pembelian purtier placenta tidak sejalan dengan kami sehingga kami diberhentikan sepihak. Namun kami tetap masih pengurus KPA  aktif karena dilantik Gubernur Lukas Enembe sesuai SK Gubernur Papua dan nama kami masih ada,” pungkasnya.

VER