Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar rapat internal yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Jumat (30/7/2021).
Rapat dihadiri Ketua Dewan Milka Rumaropen, Wakil Ketua I Adrianus Mambobo, Wakil Ketua II Anetha Kabrek serta sejumlah legislator dari masing-masing komisi yang didampingi Sekwan Biak Numfor Yudi Wanma.
Pada rapat tersebut di bahas 2 agenda utama yakni, upaya pemanfaatan dan pelestarian sumber mata air Snerbo sebagai sumber air publi, dan upaya penanganan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Biak Numfor.
Pada agenda upaya pemanfaatan dan pelestarian sumber mata air Snerbo sebagai sumber air publik, dibahas beberapa poin penting, diantaranya, penekanan pada sumber mata air Snerbo perlu diselamatkan bersama sebagai sumber mata air publik.
Juga pada rapat ini akan diminta upaya koordinasi Bupati Herry Ario Naap dengan Komandan Lanud Manuhua Biak terkait pembangunan ruko di areal sekitar sumber mata air Snerbo, yang tidak mengancam kualitas sumber mata air tersebut yang.
Mengingat peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota Biak dan makhluk hidup lainnya pada waktu sekarang maupun dan yang akan datang.
Juga akan diminta, Pemda Biak Numfor bersama Lanud Manuhua membentuk Tim Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan instansi terkait lainnya, dan hasilnya disampaikan kepada DPRD Biak Numfor.
Pembahasan ini juga akan meminta Pemda Biak Numfor menetapkan kawasan lindung pada sumber mata air minum Snerbo.
Serta akan meminta Bupati melalui tim eksistensi Hukum Pemda segera mempersiapkan draft Peraturan Daerah yang tujuannya untuk melindungi dan melestarikan sumber mata air Snerbo.
Sementara itu, pada agenda upaya penanganan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Biak Numfor di bahas beberapa poin.
Salah satu diantaranya meminta kepada Bupati Biak Numfor melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 segera melakukan koordinasi kerja dengan Forkopimda dan stakeholder lainnya guna menyusun program dan strategi dalam rangka pencegahan dan pemutusan penyebaran virus varian delta di daerah ini.
Juga merencanakan dan mengorganisir kegiatan dalam rangka pencegahan Covid-19 disertai besaran anggaran yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Bupati Biak Numfor dalam batas waktu yang tidak terlalu lama.
Serta akan diminta Bupati Biak Numfor segera mengajukan realokasi anggaran Bantuan Sosial dan pemilihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 terutama varian delta kepada DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Sementara itu Ketua DPRD Milka Rumaropen ketika ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan akan hal ini.
“jadi surat atau hasil rapat akan dikirim ke Pemerintah daerah terkait mata air Snerbo, dan Komisi I akan datang temui warga pemilik hak ulayat guna membicarakan lokasi sumber air di Snerbo sehingga menjadi jelas,” tegasnya.
Ditambahkan, jika dalam pertemuan yang dilakukan tidak membawa hasil yang jelas maka DPRD berkomitmen akan melanjutkan hingga ke pusat.
“Terkait pemberlakuan PPKM tahap II di Biak Numfor, sampai saat ini belum ada surat edaran dari Pemerintah daerah kapan PPKM itu dilaksanakan,” tegas Milka.
HDK
