Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku baru saja menggelar rapat bersama Badko HMI Maluku – Maluku Utara dan juga LBH Muhammadiyah yang mendampingi kasus Risman Soulissa.
Rapat tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan satu keadilan hukum bagi Risman Soulissa.
Kepada pers, Anggota Komisi I Alimudin Kolatlena secara khusus menyoroti proses hukum yang saat ini menjerat Risman Soulisa.
Penilaian Komisi I, lanjut dia, terkait kronologi kasus ini mulai dari masalah penangkapan dinilai tidak sesuai prosedural.
Selain itu, penetapan Risman sebagai tersangka juga dianggap terlalu cepat.
“Saya kira penangkapan itu seolah-olah dia melakukan tindakan premanisme atau bahkan teroris yang melakukan pelanggaran hukum berat. Padahalkan dia cuma melanggar UU ITE,” sorotnya kepada pers di Baileo Karang Panjang Ambon, Kamis (5/8/2021).
Komisi I menilai ini adalah salah satu cara dari pihak kepolisian untuk membungkam semangat mahasiswa dan aktivis dalam rangka menyuarakan kebebasan berpendapat di depan umum.
“Maka Polisi harus netral dan bersikap independensi,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus Risman Soulissa ini sudah terlanjur dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga Komisi I DPRD Maluku tidak bisa lagi mengundang pihak kepolisian karena tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan.
Hanya saja, Komisi I akan membantu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivis mahasiswa itu diberi keadilan hukum.
“Kita di Komisi I ingin sekali rapat bersama dengan pihak kepolisian, hanya saja perkembangan terakhir itu kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. LBH yang mendampingi juga sudah berproses ke pengadilan negeri tadi. Jadi nomor registrasinya itu sudah ada dan hari Senin itu sudah sidang,” tandasnya.
JFL
