Koreri.com, Manokwari– Bertepatan dengan Dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, tahun 2021 ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan massa penahanan kepada sedikitnya 737 warga binaan di Provinsi Papua Barat.
Ada 15 warga binaan yang menerima remisi umum II yaitu langsung menghirup udara secara 14 orang diantaranya terpidana kasus umum sedangkan satu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima remisi 4 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Selasa (17/8/2021) mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri.
Dikatakanya bahwa pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan agar cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan.
Tetapi mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan sebagai modal sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Warga binaan yang memperoleh remisi dan masih menjalani masa hukuman bahkan dinyatakan bebas, tentu melalui tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan juga Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Karena itu pemerintah memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Sudah saatnya kita mengisi kemerdekaan dengan penuh semangat yang tangguh sehingga dapat menghasilkan karya-karya positif. Sejalan dengan tema Kemerdekaan Republik Indonesia yang mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama,” tandas Yasonna.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Slamet Prihantaradalam konfrensi persnya menjelaskan bahwa 737 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan itu bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Dirincikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari tercatat ada 193 orang mendapat remisi RU-I sedangkan RU-II alias bebas sebanyak 2 orang yaitu Zhang Jiayan bin Chang Don tun dan Ari Guntur Waprak bin Alex Bernard Waprak,S.H.
Lapas Kelas IIB Fak-Fak RU-I sebanyak 71 orang dan RU-II sebanyak 4 orang masing-masing Ari Rumasukun bin Manaf, Etus Hanggolian bin Samuel Hanggolian, Ilham Hanan bin Hanan Djamadi dan Onis Tanggareri bin Habel Tanggareri.
Lapas Kelas IIB Sorong RU-I sebanyak 338 orang dan RU-II sebanyak 8 orang masing-masing Abdul Mailan bin Jafar, Abraham Dimara bin Gotlif (Alm), Irwan MT bin Muhamma Tang, Ismail bin Aco, Remi Renmaur bin Ais, Ryan Rusadi bin Sabang (Alm), Vinsensius Stevanus bin Virginus dan Yunus Muguri bin Andarias.
Lapas kelas III Kaimana RU-I sebanyak 40 orang dan RU-II sebanyak 1 orang yang merupakan terpidana kasus korupsi yakni Drs Muh Nasir Aituarauw, M.Sc bin Muh Saleh Aituarauw.
“Kemudian Lapas Kelas III Teminabuan RU-I sebanyak 13 orang. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari RU-I sebanyak 10 orang. LPKA Kelas II Manokwari RU-I sebanyak 5 orang dan Rutan kelas IIB Bintuni RU-I sebanyak 40 orang,” jelas Kakanwil Kemenkumham Papua Barat dalam keterangan persnya.
Pemberian remisi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Gubernur Papua Barat, Pangdam XVIII/ Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kajati Papua Barat serta pimpinan lembaga vertical dan tamu undangan lainnya.
Secara simbolis remisi kemerdekaan ini diserahkan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua Barat, Slamet Prihantara di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
KENN





















