Koreri.com, Manokwari – Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Masjuno menegaskan bahwa pemberian remisi kepada dua terpidana korupsi masing-masing Nasir Aituarauw alias NA dan Nina Diana alias ND sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Masjuno menanggapi pertanyaan atas pemberian remisi bagi dua terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada Selasa (17/8/2021).
Dijelaskan Masjuno bahwa Nasir Aituarauw warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas III Kaimana setelah mendapat remisi kemerdekaan langsung bebas, sedangkan Nina Diana, warga binaan Rutan Kelas II B Bintuni masih menjalani sisa hukuman pidana di dalam penjara.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013. Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi apabila: Pertama, memiliki JC (justice collaborator) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya; Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.