“Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.” Jelas Masjuno melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (19/8/2021)
Warga binaan adalah masyarakat Indonesia juga, dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah (red-pelanggaran) apabila remisi apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.
“Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan” ujarnya.
KENN























