Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang terkait gugatan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat sejak Senin (23/8/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sorong, Johny Kamuru, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, Salmon Samori, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, dan tim kuasa hukum.
Sedangkan pihak penggugat dari PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi tidak hadir pada sidang perdana gugatan mereka.
Johny Kamuru dan Salmon Samori menjadi pihak tergugat terkait pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit.
Dari empat perusahaan yang telah dicabut, tiga perusahaan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, yaitu PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi SAS, dan PT Inti Kebun Lestari.
























