Rapat DPR RI dengan para pengambil kebijakan pada kedua Provinsi di tanah papua akan berlangsung Senin (6/9/2021) di ruang rapat pansus DPR RI, Gedung Nusantara, lantai II.
“Jadi sesungguhnya jadwal pembahasannya kita lakukan seiring dengan 7 draf RPP yang ditetapkan, pemerintah provinsi sudah mengajukan RPP nyaa silahkan dan dari DPR Papua Barat juga mengajukan sesuai dengan mekanismenya, agar tidak terkesan bahwa RPP ini adalah keinginan dari oknum tertentu, padahal yang sebenarnya adalah ini keputusan bersama yang diambil,” jelas Saleh Siknun.
Sedangkan ketua Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni mengatakan, 7 draf yang telah diparipurnakan pertama, RPP tentang pelaksanaan kewenangan khusus sebagaimana pasal 4 ayat (7).
Kedua, RPP tentang pengangkatan anggota DPRP sebagaimana amanat pasal 6 ayat (6). Ketiga, RPP tentang pengangkatan DPRK dalam pasal 6A ayat (6). Keempat, RPP tentang pengolahan, pembinaan dan pengawasan serta rencana induk penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana pasal 34 ayat (18).
Kelima, RPP tentang penyelengaraan pendidikan diatur dalam pasal 56 ayat (9). keenam, RPP tentang penyelenggaraan kegiatan kesehatan diatur dalam pasal 59 ayat (8) dan ketujuh, RPP tentang pembentukan badan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 58 A ayat (4).
KENN
























