Koreri.com, Sorong– Pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan republik indonesia (Kemenkes RI) sudah menurunkan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), untuk wilayah Pulau Jawa-Bali Rp 99.000 sedangkan luar Pulau Jawa-Bali Rp 109.000.
Penegasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI nomor : HK.02.02/ I / 3065/ 2021 tanggal 1 September 2021.
Dalam surat edaran ini menegaskan bahwa tarif Rapid Diagnostic Test Antigen diperuntukan kepada masyarakat yang melakukan rapid antingen atas permintaan sendiri, dengan demikian maka surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI nomor : HK.02.02/ I / 4611/ 2020 dicabut atau tidak berlaku lagi.
Tetapi beberapa apotok dan klinik di Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen masih menggunakan tarif lama namun bervariasi mulai dari Rp 195 ribu hingga Rp 210 ribu.
























