“Jika digabung total anggaran negara untuk dua proyek tersebut sekitar Rp. 10.209.708.000,” bebernya melalui rilis kepada Koreri.com, Selasa (14/9/2021).
Proyek-proyek tersebut diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori pada tahun anggaran 2015 yang disetujui dalam Keputusan Bupati Supiori Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2015. Namun, realisasinya tidak sesuai harapan.

Saat itu, Wigianto, BE, SE sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di OPD tersebut.
Kedua proyek ini adalah dikerjakan oleh PT Indami Star milik Demmy Steve Kawer.






























