Koreri.com, Manokwari – Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini diamankan anggotanya karena terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Dihimbau untuk segera menghubungi pihak Satuan Lalulintas Polres Manokwari atau ke Mako Polres setempat.
Kepada awak media IPTU Subhan mengatakan bahwa pemilik kendaraan dapat mendatangi kantornya untuk mengambil barang bukti.
“Pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan agar bisa mengambil barang buktinya di satlantas manokwari,” himbau Kasat Lantas dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Manokwari, Rabu (29/9/2021).
Dikatakan Kasat Lantas bahwa pihaknya akan membantu mengurus bersama pemilik barang bukti kendaraan yang diamankan itu agar segera dikembalikan.
KENN





























