as
as
as

Sekwan : PAW Almarhumah Murniaty Hentihu Sementara Diproses

Sekwan Mal Bodewin Wattimena2
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena

Koreri.com, Ambon – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena membenarkan jika langkah pergantian antar waktu (PAW) pasca meninggalnya Murniati Sulaiman Hentihu sementara diproses.

Satu kursi keanggotaan DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar pun mengalami kekosongan.

as

“Memang kita telah menerima usulan PAW almarhumah Murniati Sulaiman Hentihu yang meninggal beberapa waktu lalu. Usulan itu langsung disampaikan oleh DPD Partai Golkar Maluku seminggu yang lalu,” terangnya kepada pers di Baelio Karang Pajang, Kota Ambon, Jumat (1/10/2021).

Sekwan mengakui setelah Murniati Sulaiman Hentihu tutup usai, beberapa bulan kemudian pihaknya menerima usulan PAW dari Partai Golkar.

Kader yang diusulkan untuk menggantikan almarhumah Murniati Sulaiman Hentihu yaitu Michelle Tasane disertai berkasnya.

Namun setelah diteliti seluruh dokumen, masih ada beberapa berkas yang belum lengkap.

“Karena itu, secara personal kami telah menghubungi yang bersangkutan dan Sekretariat DPD Partai Golkar untuk melengkapi seluruh berkas-berkas yang masih kurang. Kalau sudah dipenuhi baru kita teruskan ke KPUD Maluku untuk verifikasi bakal calon berikutnya baru kemudian dilanjutkan pengusulan PAW ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku,” cetusnya.

Sekwan menegaskan batas waktu 7 hari bagi DPRD Maluku untuk meneruskan ke KPUD itu setelah berkasnya lengkap.

“Jadi bukan setelah ada usulan DPD, karena berkas belum lengkap Dewan tidak meneruskan KPUD,” pungkasnya.

JFL

as