Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.
Dalam mengelola DD dan ADD, para terdakwa tidak mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan Peraturan Bupati Malteng nomor 19 tahu 2016 tentang keuangan desa/negeri administratif.
Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, namun satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
“Untuk itu kami mengajukan upaya banding ke PT Ambon atas putusan majelis hakim tipikor pada tingkat pertama,” ucapnya.
AMP