Sehingga dalam amar putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, dua terdakwa ini divonis 2,5 tahun penjara membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp360 juta subsder tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Page 2 of 3