Koreri.com, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon terhadap Salim Wally dan Mardin selama 2,5 tahun penjara, dalam kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Galegale tahun anggaran 2015-2016.
“Kami melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena pasal yang digunakan dalam keputusan majelis hakim berbeda dengan yang digunakan JPU saat penuntutan,” kata JPU Rian Lopulalan di Ambon, Senin (11/10/2021).
Putusan majelis didasarkan perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.