“Saya kira di Papua Barat masih ada OAP yang pangkatnya memenuhi untuk ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur, salah satunya Sekda Papua Barat Drs Nataniel Mandacan dan yang lainnya yang penting OAP,” jelas Ahoren.
Pekan depan MRPB akan berangkat ke Jakarta bertemu dengan Mendagri untuk menyerahkan surat terkait nama-nama orang asli papua yang ditunjuk sebagai pemimpin di negeri ini.
Sebelumnya Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan terkait kekosongan jabatan kepala daerah selama 2 tahun lebih menjelang pemilu serentak tahun 2024, maka dua Gubernur harus dijabat orang asli papua (OAP).
Dengan jangka waktu yang cukup lama maka akan menimbulkan penafsiran dan pandangan hukum yang berbeda dimana di tanah Papua ini soal jabatan Gubernur ada aturan dan mekanisme yang mengikat secara perundang-undangan.
Dalam UU nomor 21 tahun 2001 yang dirubah menjadi UU nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus papua mengamanatkan bahwa yang bisa menjabat sebagai Gubernur harus orang asli papua.































