MRPB dan DPR-PB Kolaborasi Dorong Penjabat Gubernur Harus OAP

IMG 20211012 WA0008
Ketua MRPB Maksi Nelson Ahoren,S.E.(Foto : KENN)

“Termasuk Penjabat Gubernur, karena hanya istilah tapi Penjabat adalah mengisi kekosongan mengisi struktur dalam sistim pemerintahan tetapi jabatannya Gubernur, sehingga saya akan memberikan pandangan ini kepada pimpinan DPR di Provinsi Papua Barat melalui Bapemperda,” kata Syamsudin

Bapemperda akan mencoba merumuskan formulasi hukum baru yang akan teraplikasi dalam perdasus supaya memberikan kejelasan hukum tentang status jabatan Penjabat Gubernur harus dijabat Orang Asli Papua.

Meskipun disadari bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur di Indonesia secara tata pemerintahan yang golongannya itu harus berstatus ASN eselon 1 ini akan menjadi sulit bagi Papua dan Papua Barat sebab kepangkatan itu sangat minim.

“Dalam perdasus itu akan kami atur secara detail sehingga pengisian jabatan Penjabat Gubernur akan dipilih melalui mekanisme DPR Papua Barat karena dalam UU nomor 2 tahun 2021 itu mengamanatkan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala daerah tingkat provinsi dilakukan melalui mekanisme DPR Papua Barat walaupun kami sadar bahwa yang dimaksud adalah yang berhalangan tetap , seyogyanya pasal itu dimunculkan karena para penyusun UU ini sudah memprediksikan kondisi ini terjadi, kemudian waktu 2 tahun lebih cukup lama,” ungkap Seknun.

KENN