Akankah Dokumen KUA/PPAS RAPBD 2022 Diserahkan Minggu Ketiga.?

KeTua DPR PB n Pemprov PB
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP dan Kepala BPKAD Papua Barat Drs Enos Aronggear.(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Belajar dari pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya maka DPR Papua Barat memberikan ultimatum kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk segera menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) RAPBD induk 2022 dalam pekan kedua bulan November 2022 supaya dibahas.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor dalam keterangan persnya kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda sebagai ketua TAPD Papua Barat.

Karena dalam tahapan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) batas penetapan dokumen APBD sampai tanggal 30 November 2021 , jika sudah melewati batas waktu tersebut maka sanksi akan mengikuti.

“Awal minggu kedua bulan November ini dokumen KUA/PPAS RAPBD Papua Barat tahun 2022 harus sudah masuk ke DPR Papua Barat untuk dibahas,” tegas Orgenes Wonggor saat menyampaikan keterangan persnya kepada awak media, Jumat (5/11/2021) malam.

Dengan nada kesal tapi santun Wonggor menegaskan bahwa pihaknya sudah mendesak Gubernur dan jajarannya untuk menyerahkan dokumen negara tersebut dari bulan Oktober 2021 lalu namun belum juga direalisasi.

Mantan anggota DPRD Pegunungan Arfak ini tidak bosan-bosan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyerahkan dokumen negara itu karena konsekwensi keterlambatan sangat merugikan semua pihak terutama masyarakat.

Sedangkan Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Drs Enos Aronggear saat ditemui awak media pada salah satu acara resmi, Jumat (5/11/2021) di Manokwari mengatakan pemerintah dan DPR Papua Barat sudah menentukan jadwal pembahasan.

Sehingga dokumen KUA/PPAS Rancangan APBD Papua Barat tahun anggaran 2022 akan diserahkan pada minggu ketiga bulan ini atau diatas tanggal 17 November 2021.

Dijelaskan Aronggear bahwa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bersama Gubernur Drs Dominggus Mandacan,M.Si bahwa tahapan pengimputan RKPD mulai tanggal 8 sampai 14 November 2021 merupakan ranah Bappeda.

Setelah itu, tanggal 15 hingga 17 November 2021 merupakan ranah badan keuangan untuk memproses dokumen kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) RAPBD induk 2022.

“Jadi pembahasan diperkirakan akhir bulan November 2021 sudah final penetapan APBD induk Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022,” tambah Enos.

KENN