as
as

Anggota DPRD Maluku Berharap Pemerintah Tidak Menurunkan Upah Minimum

benhur watubun
Ketua DPRD Makuku Benhur G. Watubun

Koreri.com, Ambon – Anggota DPRD Maluku Benhur Watubun berharap Pemerintah Provinsi Maluku tidak menurunkan nilai upah minimum provinsi pada tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp2.604.961 dan memutuskan untuk mempertahankan nilai upah minimum tersebut pada tahun 2021.

“Kami berharap paling tidak UMP-nya tetap berada pada posisi tidak mengalami penurunan, sebab DPRD pasti akan mempertanyakan dasar pertimbangannya apa sehingga standar UMP 2022 bisa turun,” kata Benhur di Ambon, Minggu (21/11/2021).

Menurut dia, pemerintah provinsi akan memaparkan rencana penetapan upah minimum pada saat penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Paling lambat pekan depan KUA PPAS 2022 sudah disampaikan ke DPRD dan pasti sudah bisa diketahui gambarannya seperti apa, dan legislatif juga akan mewanti-wanti jangan sampai terjadi penurunan standar UMP,” katanya.

Ia berharap penurunan perekonomian daerah akibat pandemi COVID-19 tidak sampai membuat pemerintah provinsi menurunkan UMP tahun 2022.

“Bagi kami yang penting tidak mengalami penurunan dan minimal jumlahnya sama dengan tahun 2021, dan kita akan berupaya dan mendorong terus agar pemerintah meningkatkannya untuk tahun-tahun mendatang dengan catatan soal fiskal haruslah diperhatikan,” katanya.

BKL

as