as
as

Beredar Kabar Rencana Penerbitan 1800 STR Lokal Nakes Papua, Kok Bisa?

Lesman Tabuni
Mantan Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Papua (MTKP), Lesman Tabuni, SKM

Koreri.com, Jayapura – Belakangan ini beredar kabar rencana penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang disebut-sebut akan dilakukan secara lokal (Khusus Papua, Red) untuk syarat kepengurusan 1.800 tenaga kesehatan yang lolos CPNS tahun formasi 2018.

Terkait rencana itu, Mantan Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Papua (MTKP), Lesman Tabuni, SKM langsung angkat bicara.

Ia menyebutkan STR bagi Tenaga Kesehatan berlaku nasional alias dikeluarkan oleh lembaga resmi yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan.

“Saya mendengar banyak versi khususnya dari Dinas Kesehatan Provinsi bahwa STR itu akan dicetak setelah mendapatkan Pergub untuk diterbitkan STR Lokal. Itu tidak bisa, STR ini sifatnya nasional dan ada Undang-undangnya,” jelas Lesman.

Sebagaimana UU tenaga Kesehatan, kata Lesman, STR diterbitkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yakni lembaga yang menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Lembaga ini terdiri dari beberapa Konsil Tenaga Kesehatan yang bertugas secara independen.

“Jadi jika Dinas Kesehatan punya mimpi akan dicetak lokal menurut saya itu cerita mati. Karena semua tenaga kesehatan di Indonesia dari Aceh hingga Papua, dari kualifikasi, kualitas, potensi, profesi dan kompetensi harus sama produknya,” tegas pria yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Yahukimo.

Ia berharap para CPNS Formasi 2018 yang telah lolos agar lebih memahami aturan terkait STR tersebut.

Sebab lolosnya 1800 CPNS tenaga kesehatan di Papua lantaran adanya kekhususan dari BKN terkait syarat utama STR saat pendaftaran.

“Saat itu saya sendiri yang datang ke Menpan RB, BKN dan Kementrian Kesehatan saat itu meminta agar Papua diberikan kekhususan untuk STR ini, dengan jaminan setelah anak-anak kita mendapat NIP maka sebelum ditempatkan di lokasi kerja mereka sudah masukkan syarat STR tadi,” jelasnya.

Diakuinya, STR tersebut hanya berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang dan dapat diregistrasi ulang untuk diperpanjang.

Lesman pun tidak memungkiri bahwa mendapatkan STR bukanlah gampang, sebab banyak diantara para sarjana kesehatan yang tidak lulus saat ujian kompetensi (Ukom)

“Banyak peserta Ukom yang berlatar belakang sarjana maupun D3 kesehatan dengan akreditasi A dan IPK 3 sekian tidak lulus, sehingga ini juga perlu mendapat perhatian,” jelasnya.

Ia berharap kepada seluruh Nakes yang telah lolos CPNS untuk lebih memperhatikan dan mengikuti aturan yang ada. Apalagi STR merupakan syarat wajib bagi seorang Nakes agar dapat melakukan tindakan dalam fasilitas kesehatan.

“Jadi saya harap para kepala daerah dan juga adik-adik Nakes agar segera mempersiapkan diri, lakukan koordinasi dengan organisasi profesi masing-masing untuk ujian kompetensi agar mendapatkan STR tersebut. Ingat STR itu ibarat SIM, kalau tidak ada SIM, dan itu syarat penting,” tandasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pada Bab II Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

Ayat 2, STR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan

Ayat 3, STR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditandatangani oleh Ketua Konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berfunsi sebagai registar.

SEO

as