Koreri.com, Manokwari– Menindaklanjuti rapat paripurna DPR Papua Barat dalam rangka pembahasan rancangan APBD T.A 2022 dan Raperda non APBD Provinsi Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (25/11/2021)
Agenda kedewanan dilanjutkan dengan pembahasan komisi-komisi bersama dengan mitra kerja OPD pada Pemeritah Provinsi Papua Barat berlangsung di Swissbell-hotel. Manokwari Jumat (26/11/2021).
Komisi III DPR Papua Barat yang bermitra dengan Bapenda, BPKAD, PTSP, BUMD dan Bank Papua melakukan herring dengan BPKAD Papua Barat menjelaskan pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Kepala BPKAD Papua Barat Drs Enos Aronggear menghadiri langsung pertemuan tersebut dan mendengarkan pertanyaan para wakil rakyat di komisi yang menbidangi keuangan dan asset daerah tersebut.
Ketua komisi III DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M kepada media ini mengatakan, mempertanyakan dana sebesar Rp 1,8 trilyun mengendap di BPKAD, ternyata dijelaskan Enos Aringgear bahwa ada dana transfer daerah dalam bentuk DBH migas dan pendapatan asli daerah, yaitu ditransfer kembali ke Kabupaten/Kota sebesar 70 persen terkait dengan pajak kendaraan bermoto dan BBM.
“Anggota komisi III juga mempertanyakan dana otsus dimana yang punya porsi dan DTI provinsi langsung ditransfer dari pusat ke rekening kas daerah provinsi, Kabupaten/ Kota juga ditransfer langsung rekeningnya masing-masing, itu yang dilakukan kedepan mulai T.A 2022,” jelas Zeth Kadakolo.
Bagaimana dengan dana prospek yang diberikan kepada setiap Kampung Rp 225 juta, kelurahan Rp 150 juta, distrik Rp 100 juta, pada tahun 2022 tidak dianggarkan lagi di tingkat provinsi tetapi Kabupaten/ Kota yang anggarakan karena anggarannya semua sudah ditransfer ke sana.
Dikatakan politisi NasDem ini bahwa terjadinya alot dalam herring Komisi III dengan Kepala BPKAD dasarnya hanya pada materi, para legislator ini ingin mendapat penjelasan pasti soal peruntukan anggaran.
Karena pada tahun 2022 lebih banyak anggaran diluncurkan ke Kabupaten/ Kota agar program pemerintah lebih menyentuh langsung pada sasaran, pemerintah provinsi hanya melakukan pengawasan.
KENN

















