Ranley : Bimtek Menambah Wawasan Anggota Legislatif

IMG 20211208 WA0000

Koreri.com, Denpasar- Anggota dan Pimpinan DPR Papua Barat mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otsus Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 serta manajemen reses dan penyusunan kebijakan Pokok-Pokok pikiran DPR pada Selasa (7/12/2021). Bimtek tersebut bekerjasama dengan Lembaga Orientasi Pengembangan Pembangunan Nasional dan sejumlah narasumber yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri.

Wakil ketua I DPR Papua Barat Ranley.H. Mansawan,S.E mengatakan dengan Bimtek tersebut dapat menambah wawasan anggota DPR Papua Barat dalam tugas dan kewenangannya.

“Tentu Bimtek ini berkaitan dengan sejumlah hal, termasuk dengan setelah adanya revisi Undang-undang Otsus. Karena kedepannya ada penambahan 1 pimpinan yang berasal dari fraksi otsus sehingga telah direvisi perdasus 4 tahun 2019 berkaitan dengan pimpinan DPR. Ini merupakan hal baru sehingga dapat menjadi gambaran kedepannya,”ungkapnya.

Selain itu dijelaskannya dengan adanya kebijakan berkaitan transfer langsung dana otsus langsung ke kabupaten/kota, termasuk Dana Peningkatan Infrastruktur (DPI).”Tentu dengan transfer otsus langsung ke kabupaten/kota otomatis APBD pasti menurun. Diakhir tahun masih ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan,”tambah Mansawan.

Sementara itu salah satu narasumber yang merupakan Direktur kawasan perkotaan batas negara dan pulau-pulau Dr.Thomas Umbu Pati Tena mengungkapkan untuk tanah Papua, pemekaran daerah tanpa melalui daerah persiapan. Serta luang lingkup PP nomor 6 meliputi pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Badan pengarah percepatan pembangunan otsus dan pemekaran daerah.

“Mekanisme pemekaran usulan pemerintah pusat dan DPR dilakukan tanpa melalui daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemda. Untuk pembentukan provinsi pendanaan berasal dari APBN, APBD daerah yang menjadi cakupan calon provinsi dan bantuan APBD Provinsi. Untuk pembentukan kabupaten/kota pendanaan berasal dari APBN, APBD kabupaten/kota induk dan APBD Provinsi,”jelasnya.

KENN