Koreri.com, Biak – Komisi I DPRD Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Maria Rumbiak, pemilik hak ulayat dan Pengelola Sekolah Wilayah (PSW) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Anthony Yauri.
Rapat bertempat di ruang sidang utama Dewan setempat, Rabu (26/1/2022) dan dibuka oleh Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Anetha Kbarek.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi I Alfius Adadikam, SE.
Turut hadir sejumlah wakil rakyat diantaranya Ir. Johan Anthon Kho, Anwar Akbar, Abdul Halik, dan Derek Kafiar serta PSW YPK yang diwakili Ketuanya Demianus Koibur.
Ketua Komisi I Alfius Adadikam, SE setelah dikonfirmasi membenarkan RDP tersebut.
Dijelaskan, DPRD melalui Komisi 1 mengakomodir laporan dari saudara Anthony Yauri yang merasa bahwa hak perolehan tanah yang telah diserahkan atau dilepaskan oleh Maria Rumbiak mengalami hambatan dalam proses perolehan sertifikatnya. Sehingga atas dasar laporannya, di panggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pelepasan tanah tersebut
“Dari keterangan-keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait, kami mendapatkan suatu kesimpulan bahwasanya saudara Anthony Yauri yang telah membeli sebidang tanah yang menurut pihak PSW YPK ataupun pihak gereja itu adalah tanah mereka. Tapi dalam proses pembicaraan itu, kita dapat informasi bahwasanya dari pihak PSW YPK telah mengiyakan dan ikut dalam proses ini sehingga bagi kami Komisi I tidak ada persoalan. Karena tidak ada gugatan selama ini oleh pihak PSW YPK sehingga dengan begitu atas dasar informasi ini kami anggap secara prosedural secara mekanisme ketentuan untuk mendapatkan sertifikat itu telah dipenuhi oleh saudara Anthony Yauri,” urai Adadikam.
Sementara dari pihak BPN menyatakan bahwa kendala yang menyebabkan mereka tidak memproses adalah adanya persyaratan administratif yang mereka inginkan supaya dari pihak pengurus PSW YPK Wilayah Pusat Provinsi ini terlibat secara administratif atau paling tidak, ikut tanda tangan.
“Tapi penjelasan dari pihak PSW YPK Biak bahwa mereka telah menyampaikan hal itu kepada PSW YPK pusat dan pusat telah menyatakan oke,” sambungnya.
Dengan demikian, pihak PSW YPK Biak menganggap ini sudah selesai dan secara prosedural memenuhi persyaratan administratif yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk BPN keluarkan sertifikat kepada saudara Anthony Yauri.
“Jadi bagi kami tidak ada persoalan, sekarang kami rekomendasikan kepada pihak BPN supaya segera melaksanakan tugasnya untuk menerbitkan hak perolehan tanah melalui sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Adadikam.
Ditegaskan pula, hal-hal yang bersifat teknis administratif agar dalam prosesnya pihak BPN dapat menghubungi PSW maupun pihak-pihak terkait yang dianggap mempunyai keterkaitan untuk bisa diselesaikan.
“Sampai DPRD Biak harus mendapat laporan bahwa BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah atas nama Anthony Yauri,” tandasnya.
Untuk diketahui status tanah yang dipersengketakan adalah lokasi SMK YPK 2 atau STM YPK Biak.
HDK