Koreri.com, Sorong – Tim kuasa hukum terduga para pelaku pembakaran terhadap Diskotik Doubel O di Kota Sorong, hingga saat ini belum melakukan pendampingan kliennya yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Kuasa Hukum terduga para pelaku Izak Rahareng,S.H mengatakan bahwa dalam ketentuan KUHP, terduga pelaku yang diancam hukuman lima Tahun atau lebih harusnya mendapat pendampingan hukum
“Memang benar, para terduga pelaku yang hukumannya di atas lima Tahun harus dilakukan pendampingan Hukum oleh kuasa Hukum” kata Izak Rahareng saat dihubungi wartawan melalui telpon celulernya, Senin (31/1/2022)
Kendati demikian, saat ini selain dia masih di luar Kota Sorong, pemberian kuasa terkait proses pendampingan para terduga pelaku masih belum diberikan karena ada pertimbangan lain.
“Sedari awal belum melakukan pendampingan kepada para terduga atau tersangka dengan pertimbangan kita berikan leluasa kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan” ujarnya.
Sementara hingga saat ini, Polri telah menetapkan sekitar 13 sebagai tersangka dalam dugaan rangkaian peristiwa Pembakaran Diskotik Doubel O di Kilometer 10 Sorong Kota, Selasa (25/1/2022) lalu.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Polres Sorong, Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H menerangkan, terdapat tiga terduga pelaku baru yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Fakfak pada Minggu (30/1/2022).
“Tiga terduga pelaku telah ditangkap di Fakfak saat kapal Pelni, KM Tidar sandar di pelabuhan Daerah itu, ketiga terduga pelaku kemudian diterbangkan ke Kota Sorong Senin (31/1/2022)” ujar Kombes Pol. Adam Erwindi
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya berhasil menangkap 13 Orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Doubel O, para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan 17 Korban.
KENN
























