Koreri.com, Manokwari– Tragedi pembacokan hingga berujung pada pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O sehingga merenggut 18 nyawa, dalam penyidikan kasus ini dinilai tidak objective.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Xaverius Kameubun,S.H mengingatkan Kapolda Papua Barat dan jajarannya Kapolres Sorong Kota agar objective dalam penyidikan perkara pembacokan almarhum Khani Rumaf hingga tewasnya 17 orang di THM Double O Jl Sungai Maruni, Km 10 Kota Sorong, Selasa (25/1/2022) dini hari.
Dikatakan Xaverius bahwa penanganan perkara dalam peristiwa yang menelan 18 Korban di Kota Sorong merupakan sebuah rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan, sehingga Kapolda jangan lebih memfokuskan pada penyidikan kasus pembakaran THM sedangkan melupakan kasus pembacokan Khani Rumaf yang merupakan akar persoalan tersebut.
“Persoalan ini kan berakar pada insiden pemecahan gelas di tempat hiburan malam THM Doubel O pada Minggu malam” kata Xaverius Kameubun dalam keterangan persnya kepada awka media, Kamis (3/1/2022)
Kemudian lebih lanjut, kata Kameubun dari dalam Doubel o munculah satu kelompok yang melakukan pengrusakan sekertariat milik kelompok lain.
“Dalam peristiwa pengrusakan sekertariat itu kan sudah ada laporan kepada Polisi waktu itu, berdasarkan informasi yang kami dapat” tuturnya.
Dia menambahkan, hal ini kemudian terjadi peristiwa pembacokan oleh kelompok yang melakukan pengrusakan terhadap sekertariat.
“Dari pembacokan inilah masa kelompok lain merasa tidak terima lalu melakukan aksi pembakaran gedung Doubel O yang menewaskan belasan orang, Kami minta Kapolda dan jajarannya terutama Kapolres Sorong Kota agar objektive dalam menangani perkara pidana dalam peristiwa itu,” ujar Kameubun.
Dia menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu di telah secara baik oleh Kepolisian dalam melakukan kerja penyelidikan. Jangan sampai proses penyelidikan yang dilakukan Polisi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan oleh kelompok lain.
Sebelumnya Tim gabungan Reskrimum Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota mulai bekerja cepat melakukan penyidikan terhadap tragedi pertikaian antar dua kelompok warga yang mengakibatkan Alm Khani Rumaf dibacok dan 17 orang terbakar di gedung THM Double O Sorong.
Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya merilis Rabu (2/2/2022) kemarin 13 tersangka pembakaran THM Double O masing-masing berinsial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, RR, HT, E, OB dan ZM.
“Data resmi akan segera kami rilis dalam waktu dekat, sedang kami siapkan,” jelas Direktur Reskrim Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya saat konfrensi pers di Mapolres Sorong Kota, Rabu (2/2/2022) lalu.
Kombes Novia Jaya juga menjelaskan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pembacokan Khani Rumaf masing-masing berinisial MTL alias M dan RT, sedangkan dua tersangka lainnya pembacokan masuk dalam daftar pencairian orang yaitu YR bersama Y.
Disinggung soal penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka MTL alias M dan RT yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, memiliki korelasi dengan video yang beredar di public, dimana sekelompok orang yang mengikat kain putih di kepala dan keluar dari rumah
“Terkait dengan penerapan pasal-pasal akan dipertimbangan dalam pengembangan penyidikan nanti dan kami akan berkoordinasi dengan pihak jaksa,” jelas Dirreskrimum Kombes Novia Jaya.
KENN

























