Koreri.com, Sorong– Tim gabungan Polda Papua Barat berhasil mengungkap dan membekuk 11 tersangka pembunuhan almarhum Khani Rumaf dan pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O pada Senin (24/1/2022) malam lalu.
Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si didampingi Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto Setiawan,S.I.K.,M.H, sejumlah pejabat utama (PJU) Polda dan tim DVI Mabes Polri di Mapolres Sorong Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).
Dalam keterangan persnya kepada awak media, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa pembunuhan Khani Rumaf hingga pembakaran Double O sebanyak 7 LP, 4 LP ditangani Polres Sorong Kota, 1 LP ditanganI Polres Sorong dan 2 LP ditangani Polsek Sorong Timur.
Dari penanganan 7 laporan polisi tersebut penyidik sudah berhasil menetapkan dan membekuk 11 tersangka berdasarkan keterangan 55 saksi.
“Pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka pembacok almarhum Khani Rumaf yang diamankan yakni TL dan R sedangkan untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) , FM ( peran masuk double O dan melempar membakar sofa, HW (peran membawa parang dan memotong mobil, KH ( peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O , AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR ( provokator pembakaran) . Untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H.” jelas Kapolda saat menggelar konfrensi pers.
Lebih lanjut dijelaskan Jenderal polisi bintang dua ini bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.
Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.
“Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA” ucap Kapolda.
KENN
























