Jelang Akhir Jabatan Bupati Fonataba, Ini Tuntutan Soal Kriteria Caretaker Sarmi

Daniel Senis SH
Tokoh Masyarakat Sarmi, Daniel Senis, SH

Koreri.com, Sarmi – Masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi akan segera berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Berkaitan dengan itu, masyarakat setempat pun mengajukan usulannya berkaitan dengan figur Pejabat Caretaker yang akan melanjutkan kepemimpinan hingga 2024.

Tiga kriteria utama kemudian diusulkan untuk menjadi pertimbangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam penempatan Caretaker Bupati Sarmi.

Salah satunya adalah mengakomodir putra-putri asli Sarmi menempati pos dimaksud.

“Kami minta kepada bapak Gubernur dan bapak Mendagri mengakomodir putra-putri asli Kabupaten Sarmi yang selama ini mengabdi di pemerintahan dan memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai pejabat Caretaker,” demikian disampaikan Tokoh Masyarakat Sarmi, Daniel Senis, SH, menanggapi masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Sarmi yang akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang, Kamis (5/5/2022) pagi.

Selain kriteria Orang Asli Papua (OAP), Caretaker Bupati Sarmi harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat setempat secara khusus dan masyarakat umum di kabupaten berjuluk Kota Ombak itu.

“Kriteria kedua adalah pejabat Caretaker Sarmi yang ditunjuk harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat yang ada di Sarmi, seperti dilakukan bapak Bupati Drs. E Fonabata, MM yang selama ini melayani masyarakat adat dengan baik,” bebernya.

Kriteria ketiga menyangkut disiplin dalam pelayanan dan pemerintahan di Kabupate Sarmi. Caretaker Bupati wajib tinggal di Sarmi selama memimpin roda pemerintahan.

“Pejabat caretakernya harus tinggal menetap di Sarmi. Supaya pelayanan-pelayanan publik bisa berjalan efektif dan baik. Apalagi masa jabatan caretakernya kurang lebih 2 tahun, sehingga butuh pejabat yang tinggal bersama masyarakat Sarmi,” kata Daniel yang juga Sa Temto (Ondoafi) Kampung Sawar, Distrik Sarmi Kota.

Dia menambahkan bahwa masyarakat adat Sarmi menginginkan caretaker Sarmi harus mengikuti jejak Bupati Drs. Eduard Fonataba,MM yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.

“Atas nama masyarakat adat Sarmi kami memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pelayanan dan kepemimpinan bapak Bupati Sarmi, Drs. Eduard Fonataba, MM.  Prestasi bapak bupati Fonataba harus dicontoh dan dilanjutkan pejabat Caretaker Sarmi,” pinta Daniel Senis.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Di Tanah Papua terdapat 16 kepala daerah yang habis masa jabatannya yakni Gubernur Papua Barat, Bupati Nduga, Bupati  Lanny Jaya, Bupati Sarmi, Bupati Mappi , Bupati Tolikara, Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Jayapura, Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak Jaya, Bupati Dogiyai, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, Bupati Sorong, Wali Kota Jayapura dan Wali Kota Sorong.

Menurut Benni, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali kKota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

VER