as
as

Johan Lewerissa Sah Jadi Anggota DPRD Maluku, Kursi Gerindra Terisi

Johan Johanis Lewerissa Sah Jadi DPRD Mal

Koreri.com, Ambon – Jhon Lewerissa akhirnya sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 setelah diambil sumpah dan janji oleh Ketua Dewan Lucky Wattimury.

Prosesi pelantikan tersebut berlangsung dalam paripurna yang berlangsung di ruang rapat Dewan setempat, Jumat (20/5/2022).

Hadir pada momen itu, Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur  Barnabas Orno, Pejabat Sekretaris Daerah Sadli Le, juga unsur Forkopimda Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Sahril Tahir, serta Bupati Halmahera Tengah Edy Alangkara.

Turut hadir pula, Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI Labayoni, Anggota BPK RI DR. Pius Lustrilanang dan Hairul Saleh, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa, Anggota DPD RI Novita Anakotta yang juga istri Johan Lewerissa serta undangan lainnya.

Wattimury dalam sambutan pembukaannya mengatakan, dengan diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengangkatan Johan Johanis Lewerissa sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2022, maka terjawab sudah pengisian satu kursi dari Partai Gerindra yang belum terisi sejak 2019 lalu.

Sesuai dengan amanat Pasal 103 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 34 ayat 6 peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Maluku menyebutkan, anggota DPRD Provinsi Maluku yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, akan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD Provinsi.

“Inilah yang menjadi dasar kita hadir di tempat ini, untuk menyaksikan pengucapan sumpah/janji dimaksud,” ungkapnya.

Menurut Wattimury, dengan digelarnya pengucapan sumpah dan janji dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Johan Johanis Lewerissa telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Dia juga mengingatkan, tentang pentingnya pemaknaan yang mendalam setelah pengucapan sumpah/janji yang telah dilakukan.

“Sumpah dan janji itu kata-katanya tidak hanya sekedar diucapkan, sebagai pemenuhan tuntutan formal, sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD. Tetapi yang terpenting adalah, implementasi bunyi sumpah/janji tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh rakyat,” ujar Wattimury.

Di tempat yang sama, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku, menandai dimulai masa tugas Johan Johanis Lewerissa sebagai wakil rakyat di lembaga legislative tersebut.

“Perlu diketahui bersama, penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD telah melewati prosedur hukum, dan mekanisme administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan itu sudah final,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Gubernur, tidak perlu lagi ada alasan untuk mempertanyakan, atau memperdebatkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

Ia kemudian meminta semua pihak untuk menghormati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur juga berharap, dengan bertambahnya keanggotaan DPRD Provinsi Maluku, maka kinerja Dewan bisa lebih ditingkatkan.

Utamanya, dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat Maluku, dan meningkatkan kerjasama kemitraan strategis, antara legislatif dan eksekutif di wilayah itu.

“Sebagai orang yang berpengalaman menjadi anggota DPRD, saya berharap saudara Johan Johanis Lewerissa dapat segera bekerjasama, dan beradaptasi dengan tugas-tugas ini kedepan. Saya juga meminta saudara untuk bisa membangun koordinasi dengan unsur pimpinan, dan sesama anggota DPRD, Pemprov Maluku dan kabupaten/kota, termasuk elemen masyarakat yang menjadi konstituen saudara,” pungkasnya.

JFL

as