Koreri.com,Manokwari– Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang penyelenggaraan pendidikan di Papua Barat yang diusulkan Eksekutif mulai dibahas Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB).
Pembahasan draf rancangan produk hukum daerah oleh Bapemperda dengan biro hukum, biro otsus dan Dinas Pendidikan ini berlangsung di Ruang Sogun 2 Lantai 1 Aston Niu Manokwari, Senin (11/7/2022)
Raperdasi tersebut mengacu pada Undang-undang otonomi khusus Perubahan nomor 2 tahun 2021 dan peraturan pemerintah (PP) 106 dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan Pemerintah Daerah diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Ketua Komisi V DPR Papua Barat Demianus Enos Rumpaidus, S.AN mengatakan, rancangan produk hukum ini yang akan mengatur tentang mekanisme pendidikan gratis bagi Orang asli papua yang masuk dalam kategori miskin.
“Dalam Peraturan pemerintah tersebut bagi pelajar OAP yang berada di taraf miskin, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi di gratiskan yang dibiayai oleh dana otonomi khusus,” jelas dia.
Rumpaidus juga menyesalkan salah satu pasal dalam PP 106 tahun 2021 dimana kewenangan SMA dan SMK khusus di Papua dan Papua Barat dikembalikan ke Kabupaten Kota.
Sebelumnya perubahan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 baru mulai terlaksana dengan baik di Papua Barat, dimana kewenangan SMA/SMK yang semula urusan Kabupaten diserahkan kepada Provinsi.
“Hanya dua Provinsi yakni Papua dan Papua Barat urusan SMA dan SMK dikembalikan ke kabupaten, yang jadi masalah adalah urusan pendidikan dasar hingga tingkat SMA tertumpuk di Kabupaten dan pengalihan data pendidik dan kependidikan membutuhkan proses yang panjang,” jelas dia.
Dalam pembahasan tersebut anggota komisi V DPR Papua Barat sepakat untuk mempertahankan urusan kelembagaan SMA dan SMK tetap berada di Provinsi Papua Barat.
“Dalam Raperdasi ini kita sarankan untuk dipertahankan terlebih dahulu kewenangan SMA dan SMK, sambil membenahi data pendidikan di tingkat dasar untuk pelaksanaan Raperdasi pengelolaan pendidikan di Papua Barat,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba,S.Pd.,M.Pd membenarkan didorong pendidikan gratis bagi OAP dalam regulasi namun ada persyaratannya.
Menurut Barnabas Dowansiba bahwa persyaratan yang dimaksud yaitu biaya pendidikan gratis bagi anak-anak papua yang dianggap tidak mampu atau dalam kategori ekonomi lemah, mulai dari TK hingga perguruan tinggi
“Kalau orang tuanya kontraktor, Pejabat, ASN dan mampu finansial buat apa kita gratiskan itu tidak masuk logika, jadi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan memberikan pendidikan gratis Kabupaten/ Kota dari TK, SD dan SMP, Kemudian SMA dan Perguruan Tinggi tanggung jawab provinsi,” jelas Dowansiba.
KENN






























